Dua Eks Pegawainya Ditahan KPK, PTPP Beri Tanggapan

- PTPP memberikan klarifikasi resmi terkait penahanan dua eks pegawai oleh KPK.
- KPK menahan 2 tersangka atas kasus pengadaan fiktif dengan kerugian negara lebih dari Rp46,8 miliar.
- PTPP tetap menjalankan kegiatan usaha secara normal dan profesional.
Jakarta, FORTUNE - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan mengenai penahanan dua eks pegawainya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo, menyampaikan menyatakan perkembangan proses hukum tidak berdampak secara material pada kegiatan operasional maupun layanan bisnis perseroan.
“PTPP tetap menjalankan seluruh kegiatan usaha secara normal dan profesional. Komitmen kami adalah menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dan memastikan seluruh proyek serta fungsi bisnis berjalan dengan baik,” ujar Joko dalam keterbukaan informasi, Rabu (26/11).
Sebagai konteks, manajemen PTPP menjelaskan bahwa pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang terjadi pada periode 2022-2023 tersebut telah dilakukan sejak Desember 2024, dan kini memasuki tahap lanjutan di KPK. Perseroan menghormati dan mendukung seluruh proses penegakan hukum yang berlaku.
Komisaris Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka atas kasus pengadaan fiktif dalam divisi Engineering, Procurement dan Construction PT Pembangunan perumahan. KPK menahan kedua tersangka dalam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Merah Putih KPK, terhitung sejak 25 November hingga 14 Desember 2025.
Kerugian negara dalam proyek fiktif itu setidaknya bernilai lebih dari Rp46,8 miliar.
Perseroan bersikap kooperatif terhadap langkah-langkah yang dilakukan KPK dan memastikan setiap pihak yang dimintai keterangan, akan memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Baik yang masih berstatus karyawan maupun yang tidak lagi aktif,” katanya.
Perseroan menyatakan penghormatannya atas asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan ini. PTPP akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut dan siap menyampaikan informasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hari ini, saham PTPP diperdagangkan pada Rp362, turun 4 poin atau 1,09 persen dari perdagangan kemarin.


















