Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Toyota Usul EV Tak Lagi Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap

Toyota Usul EV Tak Lagi Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap
ilustrasi sebuah mobil listrik yang sedang diisi daya (pexels.com/Mike Bird)
Intinya Sih
  • Toyota-Astra Motor mengusulkan kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi dikecualikan dari ganjil-genap Jakarta agar seluruh kendaraan penumpang diperlakukan setara dalam penggunaan jalan.
  • Toyota menilai penetrasi EV hampir 21 persen dan insentif ganjil-genap telah mencapai tujuan mendorong adopsi kendaraan rendah emisi, sehingga pengecualian tidak lagi menjadi kebutuhan utama.
  • Saat ini BEV masih bebas ganjil-genap berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, serta memperoleh pembebasan PKB dan BBNKB dari pemerintah daerah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tangerang, FORTUNE – PT Toyota-Astra Motor (TAM) mengusulkan agar kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) tidak lagi dikecualikan dari kebijakan ganjil-genap (gage) di Jakarta.

Menurut perusahaan, tujuan awal kebijakan tersebut adalah mengurangi kemacetan, sehingga sebaiknya seluruh jenis kendaraan penumpang diperlakukan sama, terlepas dari jenis teknologinya.

Head of Public Relations & Motorsport PT Toyota-Astra Motor, Philardi Ogi, menilai populasi kendaraan listrik di Jakarta kini sudah cukup besar sehingga insentif berupa pembebasan dari aturan gage tidak lagi diperlukan.

"Penetrasi [EV sekarang] sudah hampir 21 persen," kata dia saat Dialog Industri Otomotif Nasional di GIIAS 2026, ICE BSD, Tangerang, Rabu (5/8).

Menurut dia, wacana memasukkan kendaraan hybrid ke dalam kebijakan gage justru kurang tepat jika kendaraan listrik masih tetap dikecualikan.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menciptakan perlakuan berbeda antarpengguna kendaraan, padahal keduanya sama-sama menggunakan ruang jalan.

Ogi mengatakan evaluasi terhadap efektivitas ganjil genap juga perlu dilakukan. Ia mempertanyakan apakah kebijakan tersebut masih efektif dalam mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta.

"Kita semua di Jakarta perlu melihat lagi apakah ganjil genap sudah benar-benar mengurangi kemacetan atau belum. Kalau nanti hybrid juga dimasukkan, saya yakin lalu lintas akan lebih terbagi," katanya.

Ia menambahkan, insentif bagi kendaraan listrik telah berhasil mendorong adopsi kendaraan rendah emisi di Indonesia. Karena itu, menurutnya, pengecualian terhadap aturan gage sudah tidak lagi menjadi kebutuhan utama.

"Menurut saya, tujuan untuk memperkenalkan EV ke masyarakat sudah tercapai," ujarnya.

Saat ini, kendaraan listrik berbasis baterai masih memperoleh dari pembatasan lalu lintas gage di Jakarta. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengubah Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam Pasal 3 ayat (3) huruf i disebutkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tidak termasuk dalam pembatasan lalu lintas gage.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga masih memberikan berbagai insentif bagi kendaraan listrik, antara lain pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ mengenai pemberian insentif fiskal bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Share Article
Editorial Team

Latest in News

See More