Jurus Purbaya Agar Pemda Tak Lagi Menumpuk Dana di Bank

- Strategi baru ini ditujukan demi mencegah pemda menahan anggaran belanja.
- Kemenkeu tengah merancang mekanisme penyaluran belanja daerah.
- Kemenkeu juga akan mengirim pegawai ke pemda untuk memberikan edukasi dan sosialisasi.
Jakarta, FORTUNE – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memiliki strategi baru mencegah pemerintah daerah (pemda) menahan anggaran belanja dan membiarkannya mengendap di perbankan.
Itu merupakan respons terhadap rendahnya serapan anggaran, yang terjadi bukan karena lemahnya perencanaan, tetapi kebiasaan menimbun dana sebagai cadangan menghadapi awal tahun anggaran.
Masalah penimbunan dana itu terungkap setelah Purbaya berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Pemda acap kali menahan sebagian dana belanja karena khawatir transfer dari pemerintah pusat pada Januari–Februari terlambat, dan membuat kegiatan daerah menjadi lumpuh.
Namun, praktik ini justru menimbulkan problem baru: dana tidak terserap, dan tidak memutar perekonomian.
“Walaupun sekarang sudah dipercepat, setiap tahun ada dana Rp100 triliun yang tidak terpakai. Pak Tito bilang itu karena Januari–Februari enggak ada uang, jadi ditabung dulu. Tapi menurut saya, uangnya justru nganggur Rp100 triliun,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR yang disiarkan secara virtual, Kamis (27/11).
Untuk memutus pola tersebut, Kemenkeu tengah merancang mekanisme penyaluran belanja daerah yang memastikan dana dapat dicairkan sejak awal tahun anggaran.
“Ke depan, akan kita buat sistem sedemikian rupa sehingga mereka yakin di awal tahun transfer dari pusat cepat,” kata Purbaya.
Kemenkeu juga akan mengirim pegawai ke pemda untuk memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai perencanaan dan penggunaan anggaran. Langkah ini diharapkan dapat membuat pola penyerapan triwulanan lebih merata, dan menghapuskan fenomena dana besar mengendap.
“Uang transfer ke daerah akan lebih memberikan dampak signifikan ke perekonomian,” ujarnya.
Data Bank Indonesia menunjukkan besarnya persoalan dana menganggur ini.
Hingga 30 September 2025, total dana pemda yang mengendap di bank mencapai Rp233,97 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp178,14 triliun berbentuk giro, Rp48,4 triliun deposito, dan Rp7,43 triliun tabungan.
Jawa Barat menjadi salah satu provinsi dengan saldo mengendap terbesar, yaitu Rp4,17 triliun.


















