Udang dan Cengkih Harus Sertifikasi Bebas Radiasi Sebelum Ekspor ke AS

- Pemerintah memastikan ekspor udang dan cengkih ke AS tetap dapat dilakukan dengan sertifikat bebas radioaktif.
- Perusahaan pada daftar kuning masih diizinkan mengekspor dengan syarat sertifikat.
- KKP bernegosiasi dengan US FDA terkait pengiriman kontainer yang sudah dalam perjalanan menuju AS.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memastikan ekspor udang dan cengkih ke Amerika Serikat (AS) tetap dapat dilakukan, meski kini wajib disertai sertifikat bebas radioaktif. Langkah ini diambil setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (US FDA) mendeteksi adanya kontaminasi Cesium-137 (Cs-137) pada sebagian produk udang dan cengkih yang berasal dari Indonesia.
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, menjelaskan FDA menetapkan dua kategori pengawasan impor terhadap produk Indonesia, yakni daftar kuning (yellow list) dan daftar merah (red list).
Perusahaan yang masuk dalam yellow list — yaitu yang berlokasi di Pulau Jawa dan Lampung — masih diizinkan mengekspor, dengan syarat setiap pengiriman disertai sertifikat bebas radioaktif yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi (Certifying Entity/CE) yang diakui FDA.
“Ekspor tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan otoritas AS, yaitu melalui sertifikasi bebas radioaktif yang dikeluarkan oleh otoritas Indonesia untuk perusahaan,” kata Bara dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (13/10).
Sementara itu, perusahaan yang masuk red list harus menjalani proses petisi, verifikasi, dan sertifikasi melalui lembaga independen yang diakreditasi oleh FDA.
Hingga kini, baru dua perusahaan Indonesia yang termasuk dalam kategori ini, yakni PT Bahari Makmur Sejati (BMS) sebagai produsen udang, dan PT Natural Java Spices (NJS) sebagai produsen cengkih.
Bara menyatakan pemerintah Indonesia dan AS telah sepakat menjadikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai lembaga CE guna menerbitkan sertifikat bebas kontaminasi Cs-137 bagi ekspor udang ke AS. Nota kesepahaman (MoU) antara KKP dan US FDA kini tengah difinalisasi agar pelaku usaha mendapatkan kepastian prosedur sertifikasi, dan proses ekspor tidak terganggu.
“Industri juga sudah sepakat untuk mematuhi aturan ini agar ekspor ke AS dapat segera normal kembali,” ujar Bara.
Ia menambahkan, kebijakan FDA ini bukan merupakan pelarangan total ekspor udang dan cengkih, melainkan pembatasan sementara terhadap produk yang berasal dari Jawa dan Lampung hingga dapat dibuktikan aman dari paparan radiasi.
“Pasar AS tetap terbuka. Selama memenuhi ketentuan sertifikasi, ekspor Indonesia tetap bisa berjalan,” katanya.
Dari sisi teknis, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) KKP, Ishartini, menjelaskan proses sertifikasi akan menggunakan sistem Sertifikasi Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (SMHKP) yang selama ini sudah berlaku, dengan tambahan keterangan “bebas radioaktif”. Sertifikasi ini tidak akan menimbulkan biaya tambahan bagi petambak.
“Biaya uji ditanggung oleh eksportir, bukan petambak. Unit pengolahan ikan memang sudah terbiasa melakukan berbagai pengujian seperti antibiotik dan salmonella. Kini mereka hanya menambah uji cesium-137,” kata Ishartini.
Lebih lanjut, KKP tengah bernegosiasi dengan US FDA terkait pengiriman kontainer yang saat ini sudah dalam perjalanan menuju Amerika Serikat. Sebagian besar pengiriman itu dilepas dari pelabuhan Indonesia sebelum kebijakan import alert berlaku efektif pada 31 Oktober 2025.
“Kami sedang berupaya agar kontainer yang sudah berangkat sebelum aturan berlaku tidak dikenai pembatasan baru. Kami meminta adanya leeway atau pengecualian agar produk tersebut tetap bisa diterima di AS,” ujar Ishartini.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap proses ekspor udang dan cengkih asal Indonesia ke pasar Amerika dapat segera kembali normal, sambil memastikan setiap produk yang dikirim benar-benar aman dan bebas dari kontaminasi radioaktif.