Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tarif Listrik PLN 1 Oktober 2026, Apakah Ada Kenaikan?
meteran listrik (vecteezy.com/Manassanant Pamai)
  • Pemerintah belum menetapkan tarif listrik triwulan IV 2026 per 1 Oktober. Tarif periode sebelumnya masih berlaku sementara.

  • Tarif listrik nonsubsidi untuk 13 golongan berkisar Rp996,74–Rp1.699,53 per kWh.

  • Tarif listrik subsidi tetap berlaku, antara lain Rp415 per kWh untuk daya 450 VA dan Rp605 per kWh untuk 900 VA.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE — Memasuki Oktober 2026, besaran tarif listrik PLN untuk pelanggan nonsubsidi masih menunggu keputusan pemerintah. Hingga Kamis (1/10), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum mengumumkan tarif tenaga listrik yang berlaku untuk triwulan IV 2026.

Sambil menunggu keputusan pemerintah mengenai tarif listrik triwulan IV 2026, pelanggan nonsubsidi masih mengacu pada besaran tarif periode sebelumnya. Tarif tersebut berlaku untuk 13 golongan pelanggan dengan besaran yang berbeda berdasarkan daya dan jenis penggunaan listrik.

Berikut rincian tarif listrik PLN per kWh yang masih berlaku pada 1 Oktober 2026:

Tarif listrik pelanggan nonsubsidi

  1. R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh.

  2. R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.

  3. R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.

  4. R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.

  5. R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.

  6. B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.

  7. B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

  8. I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

  9. I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.

  10. P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.

  11. P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.

  12. P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh.

  13. L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.

Tarif listrik pelanggan subsidi

Tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan subsidi juga belum mengalami perubahan. Subsidi tersebut diberikan kepada sejumlah kelompok, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis dan industri kecil, serta pelaku UMKM.

Besaran tarif yang berlaku antara lain:

  • 450 VA: Rp415 per kWh.

  • 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh.

  • 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh.

  • 1.300 VA-2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.

  • Di atas 3.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.

Penetapan tarif dilakukan tiap tiga bulan

Kementerian ESDM tidak menetapkan tarif listrik nonsubsidi setiap bulan. Evaluasi dilakukan setiap triwulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dengan mekanisme tersebut, keputusan untuk triwulan IV 2026 akan menentukan tarif yang berlaku pada Oktober hingga Desember. Namun, sampai 1 Oktober belum ada pengumuman mengenai perubahan maupun penetapan tarif baru.

Besaran tarif dapat berubah apabila parameter ekonomi yang digunakan dalam perhitungan mengalami perubahan. Faktor tersebut mencakup nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Cara menghitung biaya listrik berdasarkan tarif per kWh

Daftar tarif di atas dapat digunakan untuk memperkirakan biaya listrik berdasarkan pemakaian bulanan. Besaran tagihan bergantung pada jumlah energi yang digunakan dalam satuan kWh dan tarif yang berlaku untuk masing-masing golongan pelanggan.

Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga 1.300 VA dengan pemakaian 333 kWh per bulan dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Estimasi biaya pemakaiannya dapat dihitung sebagai berikut:

Total biaya listrik = pemakaian listrik × tarif per kWh

= 333 kWh × Rp1.444,70
= Rp481.085 per bulan

Dengan demikian, biaya pemakaian listrik untuk pelanggan 1.300 VA dengan konsumsi 333 kWh diperkirakan sebesar Rp481.085 per bulan.

Itulah daftar tarif listrik PLN per 1 Oktober 2026 untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi. Tarif tersebut masih mengacu pada periode sebelumnya sembari menunggu pengumuman pemerintah mengenai tarif listrik triwulan IV 2026.

FAQ seputar tarif listrik per 1 Oktober 2026

Apakah tarif listrik Oktober 2026 sudah ditetapkan?

Belum, pemerintah dan PLN belum mengumumkan tarif triwulan IV 2026 per 1 Oktober.

Berapa tarif listrik 1.300 VA per kWh?

Tarif yang masih berlaku adalah Rp1.444,70 per kWh.

Berapa tarif listrik 450 VA bersubsidi?

Tarifnya Rp415 per kWh.

Kapan tarif listrik dievaluasi?

Tarif listrik nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi yang ditetapkan pemerintah.

Editorial Team

Related Article