Tax Amnesty Jilid II Berakhir, Pemerintah Raup Rp61,01 Triliun

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan total peserta program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II mencapai 247.918 wajib pajak (WP). Dari total tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan 308.059 surat keterangan atas harta yang dideklarasikan.
"Harta yang diungkapkan jumlahnya adalah Rp594,82 triliun. Dan pembayaran kewajiban dari harta yang diungkapkan itu terkumpul Rp61,01 triliun," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Jumat (1/7).
Secara terperinci, Bendahara Negara menjelaskan bahwa deklarasi harta sebesar Rp594,82 triliun tersebut terdiri dari Rp512,57 triliun harta di dalam negeri atau harta di luar negeri yang direpatriasi ke dalam negeri, serta Rp59,91 triliun harta yang berada di luar negeri.
"Ini adalah komposisi dari total hartanya yang tidak dibedakan antara kebijakan I dan kebijakan II," jelas Sri Mulyani. Adapun kebijakan I yang dimaksud adalah PPS untuk WP yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama di 2016-2017, sementara kebijakan kedua adalah WP yang belum mengikuti tax amnesty sama sekali.
Jika dibedakan berdasarkan kategorinya, lanjut Sri Mulyani, terdapat 82.456 surat keterangan yang diterbitkan untuk WP yang mengikuti kebijakan I PPS. Sementara surat keterangan untuk WP yang mengikuti kebijakan II PPS jumlahnya mencapa 220.603 surat keterangan.
"Kalau dilihat dari jumlah kewajiban yang dibayarkan (PPh) cukup berimbang. Bahkan kita lihat yang ikut tax amnesty pertama itu lebih besar bayaran. Setoran yang masuk mencapai Rp32,91 triliun dari Rp61,01 triliun tadi. Sedangkan sisanya, Rp28,10 triliun adalah yang ikut kebijakan II," jelasnya.
Sementara itu, jika dilihat berdasarkan harta yang dideklarasikan, sebesar Rp498,88 triliun adalah harta yang berasal dari dalam negeri tapi belum dideklarasikan. "Hanya 13,7 triliun yang merupakan harta di luar negeri yang direpatriasi yang belum dideklarasikan," tuturnya.
Sedangkan harta yang dideklarasi dan dialihkan ke instrumen surat berharga negara, investasi hilirisasi, atau pembangunan energi energi baru terbarukan mencapai Rp22,34 triliun ."Di mana Rp19,98 triliun adalah harta dalam negeri, Rp2,36 triliun di luar negeri yang direpatriasi dan diinvestasikan," jelasnya.