Jakarta, FORTUNE - Kepastian tentang kebijakan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) kepada pengemudi ojol (ojek online) belum juga menemukan titik terang.
Regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih digodok, tapi dalam tahap finalisasi. Kemenaker tidak memerinci kapan persisnya regulasi itu akan benar-benar dapat dirilis.
"Akan selesai dalam waktu dekat," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kepada pers di Kemenaker, Rabu (5/3), dilansir dari IDN Times. "Kami mintanya nanti adalah dalam bentuk uang tunai [THR pengemudi ojol]."
Dia mengatakan kepastian dari formula atau cara pemberian THR ojol (dan ketentuannya) masih pada tahap finalisasi. Untuk itu, Kemenaker mengaku masih berkoordinasi dengan para aplikator guna menetapkan skema yang sesuai.
"Itu [skema] yang sebagai bagian dari yang sedang kami bahas sekarang. Jadi, kami mencari formula yang kemudian dapat mencakup kompleksitas, dari jenis angkutannya, layanannya, kemudian jam kerjanya," katanya.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangannya, beberapa aplikator telah siap membagikan THR kepada mitra pengemudi ojol. Dasarnya adalah upaya saling memahami yang ia rasakan selama beberapa diskusi terkait hal tersebut.
Fortune Indonesia mencoba menghubungi perwakilan Grab dan GoTo perihal kesiapan memberikan THR tunai kepada mitra pengemudi (6/3). Namun, kedua aplikator belum memberikan tanggapan terbaru.