Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi rumah sakit (unsplash.com/Adhy Savala)

Jakarta, FORTUNE - Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mickael Bobby Hoelman, mengatakan pihaknya telah menguji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) atau layanan BPJS Kesehatan "tanpa kelas" di empat rumah sakit di Indonesia.

Uji coba tersebut ditujukan untuk menyiapkan implementasi KRIS secara bertahap tahun ini, dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit dalam memenuhi 12 kriteria pelayanan kesehatan.

Hasil monitoring dan evaluasi oleh DJSN dan Kementerian Kesehatan serta BPJS Kesehatan terkait uji coba tersebut adalah, salah satunya, kebutuhan biaya rumah sakit untuk meningkatkan infrastrukturnya agar memenuhi kriteria layanan KRIS yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 47/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

"Kebutuhan dana perbaikan infrastruktur pemenuhan 12 kriteria di 4 RSUP bervariasi dari Rp321 juta sampai Rp2,6 miliar. Makin tinggi tipe rumah sakit, makin tinggi biaya perbaikan yang dibutuhkan," ujarnya dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Kamis (9/1).

Editorial Team