Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
batubara feri.jpg
Ilutrasi tambang batu bara. (Dok. Kementerian ESDM)

Intinya sih...

  • RKAB pertambangan tahunan dicanangkan untuk menjaga stabilitas harga batu bara di pasar global.

  • Indonesia menargetkan produksi 800 juta–900 juta ton batu bara dengan ekspor 500 juta–600 juta ton.

  • Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI sepakat memperketat pengawasan volume produksi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Pemerintah berupaya menyeimbangkan pasokan batu bara agar tidak menekan harga di pasar global. Salah satu langkah strategisnya ialah mengubah periode pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan dari tiga tahun menjadi satu tahun.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan kebijakan baru ini bertujuan menjaga stabilitas harga komoditas tambang, khususnya batu bara, agar tidak jatuh akibat kelebihan suplai dari Indonesia.

“Kalau kita terlalu banyak ketersediaan barang, yang terima sedikit, itu pasti harganya anjlok. Karena itu, kita perlu menyesuaikan volume produksi tiap tahun,” kata Bahlil dalam Minerba Convex 2025 yang disiarkan secara virtual, Rabu (15/10).

Menurutnya, saat ini konsumsi batu bara global berkisar 8–9 miliar ton per tahun, sementara yang benar-benar diperdagangkan di pasar hanya sekitar 1,3 miliar–1,4 miliar ton. Indonesia, melalui RKAB 2025, menargetkan produksi 800 juta–900 juta ton, dengan ekspor mencapai 500 juta–600 juta ton, atau sekitar 40–45 persen dari total ekspor batu bara dunia.

“Artinya apa? Kita ini punya peran besar dalam menentukan arah harga global. Kalau kita produksi berlebihan, pasar akan jenuh, dan harga bisa turun lebih dalam,” katanya.

Bahlil menyatakan harga batu bara telah cukup lama mengalami tekanan, dan pada saat bersamaan biaya operasional terus meningkat. Kondisi ini menyebabkan margin keuntungan perusahaan tambang semakin tergerus.

Untuk itu, Kementerian ESDM bersama Komisi VII DPR RI sepakat memperketat pengawasan volume produksi dengan mekanisme RKAB tahunan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah dapat menyesuaikan target produksi setiap tahun berdasarkan kondisi pasar global, sekaligus menjadikan Indonesia lebih berdaulat dalam menentukan arah harga batu bara.

“Kita akan evaluasi sistem RKAB tiap tahun, supaya Indonesia bisa ikut mengendalikan nilai batu bara dunia,” kata Bahlil.

 

Editorial Team