Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Kemenhub Kaji Usulan Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Potret Batik Air (unsplash.com/Edwin Petrus)

Jakarta, FORTUNE - Asosiasi maskapai penerbangan nasional, Indonesia National Air Carriers Association (INACA), meminta pemerintah segera menyesuaikan tarif penerbangan domestik. Desakan tersebut muncul setelah biaya operasional maskapai meningkat akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang dipicu konflik antara Amerika Serikat–Israel dan Iran.

Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, menilai konflik tersebut memicu ketidakpastian ekonomi global yang secara langsung berdampak pada industri penerbangan. Lonjakan harga minyak dunia serta pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menjadi faktor utama yang mendorong kenaikan biaya operasional maskapai.

"Sebagian besar biaya operasional maskapai menggunakan dolar AS, sementara pendapatan dalam rupiah. Kondisi ini semakin membebani keuangan maskapai nasional," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/3).

INACA mencatat harga minyak global pada Maret 2026 meningkat sekitar 57 persen, dari sekitar 70 dolar AS per galon menjadi 110 dolar AS per galon. Kenaikan tersebut turut mendorong harga avtur di dalam negeri ke kisaran Rp14.000 hingga Rp15.500 per liter, atau hampir 50 persen lebih tinggi dibandingkan level pada 2019.

Tekanan biaya juga diperparah oleh pelemahan nilai tukar rupiah yang kini berada di sekitar Rp17.000 per dolar AS. Kondisi ini berdampak signifikan karena sekitar 70 persen komponen biaya operasional maskapai menggunakan mata uang asing.

Selain biaya bahan bakar, konflik geopolitik juga memengaruhi operasional penerbangan internasional. Beberapa maskapai terpaksa mengalihkan rute penerbangan guna menghindari wilayah konflik di Timur Tengah dan Eropa. Perubahan jalur tersebut membuat jarak tempuh penerbangan lebih panjang, yang pada akhirnya menambah beban biaya operasional.

Terkait hal ini, pemerintah tengah mengkaji usulan penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat yang diajukan maskapai penerbangan. Kementerian Perhubungan menilai keputusan tersebut harus mempertimbangkan keseimbangan antara kondisi industri penerbangan dan kemampuan daya beli masyarakat.

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sedang menelaah permintaan kenaikan TBA serta penyesuaian fuel surcharge yang diajukan oleh Indonesia National Air Carriers Association (INACA).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa pemerintah masih menimbang berbagai masukan dari pelaku industri penerbangan terkait rencana penyesuaian tarif tersebut.

Menurut Lukman, permintaan penyesuaian fuel surcharge dan TBA tidak lepas dari tekanan biaya yang dialami maskapai. Kondisi geopolitik global dinilai berdampak pada kenaikan harga avtur, pelemahan nilai tukar, serta meningkatnya biaya operasional penerbangan.

"Sehubungan dengan permohonan penyesuaian fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) yang disampaikan oleh INACA, pada prinsipnya Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan," tutur Lukman dalam pernyataan resminya, Rabu (25/3).

Ia menambahkan, pemerintah telah berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari maskapai penerbangan, operator bandara, penyedia avtur, hingga lembaga terkait lainnya. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memantau perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan.

"Terkait usulan kebijakan stimulus, Pemerintah tetap memperhatikan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat luas," ujarnya.

"Kami menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen, sehingga layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional," kata Lukman, menambahkan.

Editorial Team