Meski jumlahnya meningkat dibanding akhir 2024, pemerintah menegaskan posisi utang saat ini masih aman dan terkendali. Suminto menjelaskan, rasio utang terhadap PDB masih jauh di bawah ambang batas 60 persen PDB, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Debt to GDP ratio kita pada akhir Juni 2025 adalah 39,86 persen. Angka ini cukup rendah dan moderat dibandingkan negara lain,” ujarnya.
Pada Desember 2024 misalnya, utang pemerintah tercatat Rp8.813,16 triliun, terdiri atas pinjaman Rp1.087,17 triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) Rp7.725,99 triliun. Artinya, hanya dalam enam bulan, total utang bertambah sekitar Rp324,89 triliun.
Menurut Suminto, rasio tersebut tetap dalam level aman karena masih di bawah batas 60 persen PDB. Ia juga menegaskan, kebijakan utang dilakukan secara hati-hati dan terukur.
“Kita betul-betul melakukan utang secara hati-hati, secara terukur, dan dalam batas kemampuan,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, posisi utang Indonesia masih lebih rendah dibanding beberapa negara dengan ekonomi serupa, seperti Malaysia (61,9 persen), Filipina (62 persen), Thailand (62,8 persen), dan India (84,3 persen). Hal ini menunjukkan kondisi fiskal Indonesia relatif lebih terkendali dibanding negara-negara sekelasnya.