Indeks saham syariah dibuat untuk menggolongkan berbagai jenis saham yang mengusung prinsip syariah. Fungsinya sebagai pemantau kinerja saham syariah yang tercatat di BEI dan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) terbitan OJK.
Saat ini, ada empat indeks saham syariah yang tercatat di pasar modal Indonesia, yaitu Jakarta Islamic Index (JII), IDX-MES BUMN 17, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index).
Berikut ulasannya:
1. Jakarta Islamic Index (JII)
JII merupakan indeks saham syariah pertama di Indonesia yang meluncur ke pasar modal pada tahun 2000. Konstituen JII terdiri atas 30 saham syariah paling likuid yang terpilih dari 60 saham lainnya berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama setahun terakhir di BEI.
2. IDX-MES BUMN 17
Sesuai dengan namanya, IDX-MES BUMN 17 merupakan indeks terpilih yang mengukur harga 17 emiten saham syariah dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan likuiditas, kapitalisasi pasar, dan fundamental perusahaan terbaik. Indeks ini merupakan hasil kerja sama antara BEI dan Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).
3. Jakarta Islamic Index 70 (JII 70)
Indeks saham syariah yang diluncurkan sejak Mei 2018 ini terdiri dari 70 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI. Konstituen JII 70 dipilih dari 150 saham dengan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi, lalu disaring lagi berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar reguler tertinggi.
4. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
ISSI merupakan parameter utama kinerja pasar saham syariah Indonesia yang pertama kali diluncurkan pada Mei 2011. Berbeda dengan indeks lainnya, konstituen ISSI tidak melewati seleksi saham syariah yang dihelat oleh BEI. Indeks saham syariah gabungan ini diseleksi ulang sebanyak dua kali setahun dengan mempertimbangkan rata-rata kapitalisasi pasar.