4 Tantangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia

Dari SDM hingga teknologi perlu dioptimalkan.

4 Tantangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia
Tangkapan Layar Kepala Divisi Dana Sosial Syariah KNEKS, Urip Budiarto di Bincang Ekonomi Syariah (BESTIE), Selasa (28/6).
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Wakaf Indonesia (BWI), mengungkap potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun, pengelolaan wakaf di Indonesia belum digarap secara optimal.

Kepala Divisi Dana Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Urip Budiarto mencontohkan belum optimalnya pengelolaan wakaf uang di Indonesia jika dibandingkan negara lain.

"Di luar sana wakaf sudah jadi hotel, apartemen, perkebunan, kami sedang dorong bersama Kementerian Agama dan DPR untuk (RUU wakaf) segera masuk legislasi karena kita perlu akomodir praktik-praktik terkini dalam konteks perkembangan wakaf Tanah Air," katanya dalam diskusi virtual Bincang Ekonomi Syariah Terkini bertajuk Wakafku Investasiku, dikutip (30/6).

Transformasi wakaf uang saat ini menjadi salah satu fokus KNEKS sebagai program kerja prioritas. Pasalnya pengembangan wakaf uang di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan.

1. Pengetahuan dan kesadaran masyarakat

Pertama terkait dengan awareness, di mana masih terbatasnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai wakaf, khususnya mengenai wakaf uang. Ketika mendengar kata wakaf, biasanya masyarakat akan terfokus pada benda tidak bergerak yang dimanfaatkan oleh masyarakat umum seperti tanah, bangunan, masjid, sekolah dan lainya. Padahal wakaf tidak melulu soal tanah dan bangunan saja, tapi juga benda bergerak.

2. Pemanfaatan teknologi belum optimal

Tantangan kedua, yakni terkait dengan research and development (R&D) dan teknologi, yaitu belum optimalnya pemanfaatan teknologi dalam proses bisnis wakaf.

“Belum banyak pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan wakaf. Riset juga masih terbatas,” kata Urip Budiarto.

Mengutip laman resmi bwi.go.id, Badan Wakaf Indonesia (BWI) berupaya mendorong pengembangan ekosistem digital wakaf dalam dua tahun ke depan. Wakil Ketua BWI Imam T. Saptono mengatakan, inisiatif digitalisasi tersebut meliputi integrasi data, transaksi, informasi dan komunikasi. “Kita dorong juga layanan daring, penghimpunan secara digital, dan beberapa inovasi produk digital,” kata Imam.

BWI pun sudah mengembangkan platform collection berupa berkahwakaf.id yang pada tahun ini akan didororong untuk menjadi aggregator channel untuk membangun sistem wakaf yang terintegrasi. “Selain itu, inisiasi pembentukan e-reporting pun turut dilakukan untuk mendapatkan data yang valid dan kredibel serta e-accounting sebagai sarana transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Dalam hal kebijakan, pengembangannya sudah mencapai Indeks Wakaf Nasional. Di mana, dari sana dapat diketahui posisi pengelolaan per hari, apa saja kelemahannya, dan apa saja hal yang harus diperbaiki.

4. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia

Tantangan ketiga dari sisi regulasi dan kelembagaan. Menurutnya, perlu berbagai penyempurnaan pada Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004, serta masih terbatasnya peran dan dukungan untuk Badan Wakaf Indonesia (BWI). Selain itu, belum optimalnya integrasi dan kolaborasi dengan industri keuangan syariah dan praktisi usaha.

“Regulasi dan kelembagaan juga perlu dioptimalkan, karena undang-undangnya cukup lama. Zakat sudah dua kali ganti undang-undang, sementara wakaf sudah 16 tahun belum ganti undang-undang. Kami juga sudah mendorong Kementerian Agama bersama DPR untuk segera masuk ke legislasi karena kita butuh untuk mengakomodir praktik-praktik terkini dalam konteks perkembangan wakaf Indonesia,” papar Urip. 

3. Perlu penyempurnaan regulasi

Berikutnya yang menjadi tantangan keempat terkait dengan sumber daya manusia (SDM), di mana kualitas (kompetensi dan profesionalitas) dan kuantitas SDM nazir masih perlu ditingkatkan. 

Nadzir wakaf sendiri adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.

“Tanah wakaf Indonesia itu ada 400.000 lokasi, jadi kurang lebih ada 400.000 nazir juga, cuma perorangan. Tetapi kalau yang profesional, yang lembaga, jumlahnya masih sedikit sekali. Menurut BWI, jumlahnya yang terdaftar baru 300-an, selebihnya belum terdaftar. Makanya kita ingin kembangkan juga, kualitas SDM ini kita dorong,” ujarnya,.

Urip mengatakan, saat ini sudah ada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan sudah ada assessment terhadap Nazir yang bisa memiliki kualifikasi standar kompetensi nasional.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Saham Anjlok, Problem Starbucks Tak Hanya Aksi Boikot
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M