Apa Itu Akad Murabahah dalam Perbankan Syariah?

Murabahah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah.

Apa Itu Akad Murabahah dalam Perbankan Syariah?
Ilustrasi wirausahawan syariah. Shutterstock/Aku.Alip
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pernahkah Anda mendengar istilah akad murabahah dalam perjanjian jual beli? Namun, apa sebenarnya murabahah itu? Akad murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dan nasabah. Artinya bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah

Murabahah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah. Oleh karena itu, murabahah adalah suatu akad yang dijalankan menggunakan instrumen jual beli dengan mengambil keuntungan. 

Murabahah adalah prinsip yang diterapkan melalui mekanisme jual beli barang secara cicilan dengan penambahan margin keuntungan bagi bank. Porsi pembiayaan dengan akad murabahah saat ini berkontribusi 60 persen dari total pembiayaan Perbankan Syariah Indonesia. Nilai keuntungan yang didapat suatu bank bergantung pada margin laba. Adapun pembiayaan akad murabahah adalah dijalankan dengan basis ribhun (laba) melalui jual beli secara cicil ataupun tunai. 

Bagaimana praktiknya dan apa landasan hukumnya? Berikut penjelasan mengenai akad murabahah yang dirangkum Fortune Indonesia untuk Anda.

Apa itu murabahah?

Dalam kamus keuangan Tokopedia, dijelaskan bahwa murabahah merupakan suatu akad yang dijalankan menggunakan instrumen jual beli dengan mengambil keuntungan. Skema ini juga dapat menjadi akses permodalan usaha melalui akad bai' murabahah bil wa'di lisy syira' dan bai' murabahah lil amri lisy srira'. Nilai keuntungan yang didapat perbankan bergantung pada margin laba. Pembiayaan akad murabahah ini dijalankan dengan basis ribhun (laba) melalui jual beli, baik secara cicil maupun tunai.

Akad murabahah juga termasuk ke dalam bai’ul amanah yang berarti sebuah transaksi jual-beli amanah, yaitu di mana penjual memberikan transparansi terkait harga modal dan margin secara jelas serta jujur kepada pembeli.

Murabahah pada dasarnya adalah sebuah proses transaksi jual-beli barang di mana harga asal dan keuntungan telah diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya. Sementara, akad murabahah dalam perbankan syariah dapat diartikan sebagai jenis kontrak yang sering digunakan untuk pembelian produk oleh bank sesuai permintaan nasabah dan kemudian dijual kepada nasabah tersebut sebesar dengan harga beli dan keuntungan yang telah disepakati sebelumnya.

Landasan hukum, rukun, dan syarat murabahah

Adapun landasan hukum pada transaksi murabahah ada dua. Pertama, dari Q.S. Al-Baqarah[2] : 275, yang berbunyi “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

Kedua, dalam Q.S. An-Nisa[4] : 29 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.

Apa saja rukun dan syarat akad murabahah. Dalam praktik ekonomi Islam, beberapa rukun dan syarat murabahah sebagai berikut.

  1. Pihak yang berakad (Al-’aqidain)
    • Penjual (bank)
    • Pembeli (nasabah)
    • Pemasok (supplier)
  2. Obyek yang diakadkan (Mahallul ‘Aqad) 
    • Adanya wujud barang yang diperjualbelikan
    • Harga barang
  3. Tujuan akad (Maudhu’ul Aqad)
  4. Akad (Sighat al-’Aqad) 
    • Serah (ijab)
    • Terima (qabul)

Kelebihan akad murabahah

Akad murabahah sering dipilih untuk digunakan dalam transaksi jual-beli tentu karena memiliki banyak keuntungan maupun kelebihan dari cara lainnya. Berikut ini beberapa kelebihan akad murabahah.

  1. Keuntungan diketahui dan ditentukan secara jelas di awal transaksi dan merupakan hasil dari kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini tentu berbeda dengan akad Mudharabah atau Musyarakah yang keuntungannya tidak boleh ditentukan di awal karena harus disesuaikan setelah mengetahui hasil usaha nasabah.
  2. Margin atau keuntungan murabahah bersifat tetap (certainty), apabila sudah disepakati oleh kedua belah pihak maka tidak dapat diubah.
  3. Transaksi murabahah apabila dilakukan secara kredit dinilai memiliki resiko yang lebih rendah karena tidak berhubungan dengan kondisi usaha nasabah tersebut, baik itu mengalami untung maupun rugi. Transaksi utang-piutang ini wajib diselesaikan oleh nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Setelah mengetahui kelebihan akad murabahah, ada pula manfaat dan kegunaan dari menggunakan transaksi murabahah. Berikut beberapa manfaat dan kegunaan dari menggunakan transaksi murabahah

  1. Sebagai pemenuh modal usaha kerja, investasi, maupun pembiayaan yang bersifat konsumtif seperti angsuran rumah, kendaraan, dan lain-lain.
  2. Untuk pembiayaan kebutuhan produktif seperti mesin produksi, alat-alat perkantoran, dan sebagainya.
  3. Cara dan proses pembayaran serta jangka waktu pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Jenis-jenis murabahah

Tersedia dua jenis akad murabahah yang biasanya dilakukan, yaitu akad murabahah dengan pesanan dan akad murabahah tanpa pesanan. Apa perbedaannya?

  • Akad murabahah dengan pesanan 

Pada akad murabahah ini, transaksi jual-beli terjadi setelah penjual membeli barang yang telah dipesan oleh pembeli terlebih dahulu. Pesanan tersebut dapat bersifat maupun tidak mengikat. Apabila mengikat, maka pembeli tidak dapat membatalkan pesanan dan harus membayar barang yang telah dipesan. Serta jika barang yang telah dibeli nilainya berkurang sebelum diberikan kepada pembeli, tentu saja akan mengurangi akad dan penurunan nilai tersebut menjadi tanggungan atau beban penjual.

Sebaliknya jika tidak mengikat, pembeli tidak wajib membayar atau dapat membatalkan barang yang telah dipesan oleh penjual. 

  • Akad murabahah tanpa pesanan

Sesuai nama jenisnya, penjual dapat membeli barang tanpa harus ada pesanan terlebih dahulu dari pembeli. Akad murabahah jenis ini termasuk bersifat tidak mengikat.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Pialang Adalah: Pengertian, Tugas, dan Cara Kerjanya
Lima Anak Bernard Arnault Jadi Direksi, Penerus LVMH Diragukan
Daftar Produk Paling Laris Dibeli di Tokopedia dan Tiktok Saat Ramadan
Pelaku Usaha dan UMKM Kini Bisa Daftar Sertifikasi Halal Lewat Shopee
Peringatan Bank Dunia: Harga Minyak Global Bakal Naik ke US$100
Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya