Baznas Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Rp45 Ribu per Orang

Zakat fitrah bermanfaat untuk mensucikan diri.

Baznas Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Rp45 Ribu per Orang
Ilustrasi pembayaran zakat. Shutterstock/Kingmaya Studio
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengeluarkan surat keputusan terkait pemberian zakat fitrah di bulan Ramadan 2023.

Zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000 per jiwa.

"Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19," tulis keterangan Baznas dikutip Kamis (30/3).

Syarat dan ketentuan pembayaran zakat fitrah

Baznas menjelaskan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Penyaluran zakat kepada para mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Penerima zakat fitrah ada delapan golongan, berpedoman pada Alquran Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnus sabil.

Ada beberapa syarat bagi orang yang hendak menunaikan zakat fitrah (muzakki) Beberapa syarat tersebut antara lain sebagai berikut. 

  • Beragama Islam dan merdeka.
  • Menemui dua waktu yakni antara Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat.
  • Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki berupa kebutuhan pokok untuk malam dan hari Idulfitri. 

Jika syarat tersebut telah dipenuhi, Anda bisa membayarkan zakat fitrah dengan tata cara sebagai berikut. 

  • Memilih makanan pokok seperti beras, sagu, jagung, dan lain sebagainya yang terbaik dan minimal sama dengan yang kita makan setiap harinya.
  • Takar makanan pokok tersebut sesuai ketentuan. Adapun berdasarkan ketentuan BAZNAS standar takaran beras untuk zakat fitrah 144 H/ 2023 Masehi adalah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Apabila dalam bentuk uang adalah sebesar Rp45 ribu per orang.

Pembayaran zakat fitrah bermanfaat untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan. Selain itu, dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu dan serba kekurangan agar dapat merayakan di hari kemenangan.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Maret 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Ada Modus Bobol Akun Bank via WhatsApp, Begini Cara Mitigasinya
Bea Cukai Kembali Jadi Samsak Kritik Warganet, Ini Respons Sri Mulyani
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M
Bahlil: Apple Belum Tindak Lanjuti Investasi di Indonesia
Stanchart: Kemenangan Prabowo Tak Serta Merta Tingkatkan Investasi