BPJPH Pangkas Proses Sertifikasi Halal UMK Jadi 12 Hari Kerja

Sebelumnya sertifikasi halal diproses 21 hari kerja.

BPJPH Pangkas Proses Sertifikasi Halal UMK Jadi 12 Hari Kerja
Ilustrasi logo halal baru. Dok. instagram/@kemenag_ri
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memangkas waktu pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Waktu pengurusan sertifikasi halal yang semula 21 hari kerja menjadi 12 hari kerja sejak pengajuan ke BPJPH dan verifikasi validasi oleh pendamping PPH.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah. 

“Jadi, waktunya makin cepat dari pelaksanaan sebelumnya di UU Cipta Kerja," ujarnya dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja secara daring, Rabu (11/1).

Tahapan proses sertifikasi halal skema self declare

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah/Youtube KemenkopUKM

Aminah menambahkan, dalam proses sertifikasi halal skema self declare, terdapat proses pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal. Selanjutnya, proses verifikasi dan validasi pernyataan yang dilakukan pendamping proses produk halal (PPH) membutuhkan waktu 10 hari kerja.

Tahapan selanjutnya, verifikasi dokumen secara otomatis dalam sistem SiHalal dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH memakan waktu satu hari. 

Terakhir, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal membutuhkan waktu satu hari, sebelum sertifikat halal terbit.

Terkait proses penetapan ketetapan halal yang dilakukan oleh MUI, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Aceh yang dilakukan melalui sidang fatwa halal paling lama tiga hari kerja sejak diterima laporan dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

Apabila waktu penetapan kehalalan produk melalui jalur reguler melewati batas waktu tiga hari. Proses tersebut dialihkan kepada Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan fatwa awal.

"Ini memang tambahan norma yang ada di Perppu untuk kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha serta percepatan-percepatan dalam pelaksanaan fatwa halal," ujarnya.

1 juta sertifikasi halal gratis di 2023

Tangkapan layar dari Youtube KemenkopUKM

BPJPH telah menggulirkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) mulai Senin, 2 Januari 2023. Kepala BPJPH, M. Aqil Irham, mengatakan jumlah kuota yang disiapkan untuk sertifikasi halal gratis ini mencapai 1 juta dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare). 

Dia berharap, para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Adapun, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024. Berdasarkan ketentuan, pelaku usaha makanan dan minuman akan dikenakan sanksi bila tak mengantongi sertifikat halal. 

"Setelah 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," katanya.

Pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id untuk mendaftar Sehati 2023. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Buka Rekening Bank Mandiri Online, Praktis dan Cepat!
4 Cara Download Video CapCut Tanpa Watermark Terbaru 2024
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Apa itu Monkey Business? Ini Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya
Memasuki 39 Tahun, MSIG Life Kenalkan Budaya Kerja Baru
Omnicom Media Group Angkat Rohan Mahajan Jadi COO–Layanan Media