Cara Cek Sertifikat Halal Secara Online Cepat dan Mudah

Banyak alternatif cara cek sertifikat halal secara online.

Cara Cek Sertifikat Halal Secara Online Cepat dan Mudah
Ilustrasi logo halal baru. Dok. instagram/@kemenag_ri
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Cara cek sertifikat halal secara online dengan mudah dan cepat sering menjadi pertanyaan bagi umat Muslim yang ingin memastikan kehalalan suatu produk. 

Sertifikasi halal menjadi bukti otentik kehalalan produk. Dengan demikian, kehalalan produk yang dikonsumsi tidak diragukan.

Di Indonesia, sertifikat dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), merujuk pada fatwa halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Kewajiban sertifikasi halal juga tertera dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Beleid tersebut memuat aturan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Proses sertifikasi halal melibatkan BPJPH yang bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag RI), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan MUI.

Bagi Anda yang ingin mengetahui status kehalalan produk, cara cek sertifikat halal secara online cepat dan mudah dapat dilakukan dengan berbagai cara berikut ini.

1. Cara Cek Sertifikat Halal Secara Online via Website Halal MUI

Cara cek sertifikat halal secara online bisa melalui website resmi Halal MUI. Berikut ini langkah-langkah cek halal MUI online melalui website Halal MUI.

  • Buka website Halal MUI di https://halalmui.org/
  • Klik layanan 'Cek Produk Halal'
  • Isi kolom pencarian dengan kata kunci sesuai nama produk / nama produsen / nomor sertifikat
  • Pastikan kata kunci sudah benar lalu klik 'Cari Produk'
  • Hasil pencarian status produk Halal MUI akan tampil
  • Apabila hasil pencarian tidak muncul, artinya produk tersebut belum terdaftar sertifikat halal MUI.

Untuk mempersingkat pencarian, Anda juga bisa mengetik URL https://halalmui.org/search-product/ agar langsung terhubung ke kolom pencarian. 

2. Cara Cek Sertifikat Halal Secara Online via Aplikasi Halal MUI

Cara cek sertifikat halal secara online yang kedua, yakni melalui  aplikasi Halal MUI. Berikut langkah-langkahnya untuk mengetahui status kehalalan suatu produk.

  • Unduh aplikasi Halal MUI di Google PlayStore atau AppStore
  • Buka aplikasi Halal MUI yang sudah diunduh
  • Lalu klik menu 'Cari Produk Halal'
  • Isi kolom pencarian dengan kata kunci sesuai nama produk / nama produsen / nomor sertifikat
  • Pastikan kata kunci sudah benar lalu klik 'Cari Produk'
  • Hasil pencarian status kehalalan produk akan tampil
  • Apabila hasil pencarian tidak muncul, artinya produk tersebut belum terdaftar sertifikat halal MUI.

3. Cara Cek Sertifikat Halal Secara Online via WhatsApp LPPOM MUI

Untuk mengecek sertifikat halal MUI juga dapat melalui WhatsApp LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda lakukan.

  • Hubungi nomor WhatsApp LPPOM MUI: 08111148696
  • Tunggu balasan dari customer care WhatsApp LPPOM MUI

Jam operasional customer care LPPOM MUI lewat WhatsApp: Hari Senin-Kamis (08.00-17.00 WIB) dan Jumat (09.00-17.00 WIB).

4. Cara Cek Sertifikat Halal Secara Online via Call Center LPPOM MUI

Cara cek sertifikat halal secara online juga bisa dilakukan melalui call center Halo LPPOM MUI. Berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda coba.

  • Hubungi nomor Halo LPPOM MUI: 14056
  • Sampaikan tujuan untuk cek halal MUI suatu produk

5. Cara Cek Sertifikat Halal Secara Online via Aplikasi Pusaka Kemenag

Cara cek sertifikat halal secara online dapat pula melalui aplikasi Pusaka Kemenag. Aplikasi ini  bisa diunduh dan diakses di melalui smartphone. Berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda lakukan.

  • Unduh aplikasi Pusaka Kemenag di Google PlayStore atau AppStore
  • Buka aplikasi Pusaka Kemenag yang sudah diunduh
  • Lalu klik menu 'Sertifikasi Halal'
  • Pilih menu 'Cari Produk Halal'
  • Isi kolom pencarian dengan kata kunci nama produk yang ingin dicari
  • Hasil pencarian produk bersertifikasi Halal MUI akan tampil
  • Apabila hasil pencarian tidak muncul, artinya produk tersebut belum terdaftar sertifikat halal MUI.

6. Cara Cek Sertifikat Halal Secara Online via www.halal.go.id

Alternatif lain untuk cara cek sertifikat halal secara online dapat pula melalui laman halal.go.id, dengan mencoba langkah berikut ini.

  • Buka laman info.halal.go.id/cari/
  • Temukan data dan informasi tentang sertifikat halal yang telah diterbitkan BPJPH
  • Pencarian dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa filter untuk mempersempit pencarian
  • Apabila hasil pencarian tidak muncul, artinya produk tersebut belum terdaftar sertifikat halal MUI.

Demikian beberapa cara cek sertifikat halal secara online  lewat website hingga WhatsApp. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M