Dituding Monopoli Sertifikasi Halal, Ini Kata MUI

MUI ungkap metode penentuan sertifikasi halal.

Dituding Monopoli Sertifikasi Halal, Ini Kata MUI
Ilustrasi pria muslim menggunakan syariah card. Shutterstock/Odua Images
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Majelis ulama Indonesia (MUI) sering dianggap memonopoli sertifikasi halal. Sentimen ini muncul sebab MUI menjadi organisasi keislaman satu-satunya yang mengeluarkan fatwa halal. 

Tak ayal beberapa ormas Islam sempat protes karena keistimewaan MUI tersebut. Apa kata MUI? Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub menjelaskan beberapa alasan mendasar MUI dapat menjadi lembaga penyedia sertifikasi halal.

Alasan MUI menjadi lembaga penyedia sertifikasi halal

Aiyub menyampaikan, fatwa MUI menjadi satu-satunya yang dapat diterima oleh berbagai ormas Islam di Indonesia. Sebab, di MUI ada perwakilan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al Irsyad Al Islamiyah, Mathlaul Anwar, dan 59 ormas Islam lainnya sampai Persatuan Umat Islam.

Jika sertifikasi halal hanya diserahkan kepada ormas tertentu, ada kemungkinan anggota ormas yang lain bisa tidak menerima. Dampaknya, bisa saja menimbulkan kesimpangsiuran standar halal.

Bagaimana MUI menentukan sertifikasi halal?

Aiyub mengatakan, penetapan halal dilakukan oleh MUI karena berdasarkan ketentuan fiqih qadha’i. “Ketentuan fiqih qadha’i, yaitu harus bersifat final dan berada di level aturan negara. Aturan perundang-undangan, yaitu harus bersifat final dan berada di level aturan negara. Aturan perundang-undangan juga menuntut adanya legally binding,” kata Aiyub, dikutip dalam laman resmi MUI, Kamis (9/12)

Demikian pula dengan sertifikasi halal, kewenangan penetapan hukum halal produk atau fatwa, kata Aiyub harus diberikan kepada lembaga yang kompeten dalam bidangnya seperti Komisi Fatwa.

“Maka kewenangan ini tidak bisa dibagikan kepada siapapun. Hukum ini mengikat dan harus menghapus perbedaan. MUI merupakan rumah bernaung ormas Islam di Indonesia untuk menjembatani perbedaan-perbedaan ini,"ucapnya.

Selain Komisi Fatwa, dari sisi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM MUI saat ini tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga yang menjalankan audit produk halal. Sudah ada tiga LPH yang saat ini sudah diakui oleh BPJPH Kementerian Agama.

Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyampaikan berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Keputusan Menteri Agama Nomor 982, LPPOM tercatat sebagai salah satu dari tiga LPH di Indonesia yang telah terakreditasi.

“Berdasarkan regulasi tersebut, uji kelayakan beroperasinya LPH di Indonesia perlu akreditasi sesuai dengan yang telah ditetapkan. MUI juga terus menjalin komunikasi terbuka dengan LPH lain khususnya melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang digaungkan BPJPH,” katanya.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Saham Anjlok, Problem Starbucks Tak Hanya Aksi Boikot
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M