Emiten Milik 'Raja Sinetron' Raam Punjabi Masuk Daftar Efek Syariah

Laba bersih capai Rp51 miliar di akhir kuartal III 2023.

Emiten Milik 'Raja Sinetron' Raam Punjabi Masuk Daftar Efek Syariah
Logo PT Tripar Multivision Plus Tbk (RAAM).
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Saham PT Tripar Multivision Plus Tbk (RAAM) resmi masuk dalam Indeks Ekuitas Global Bursa Efek Financial Times (FTSE) di bawah kategori kapitalisasi mikro. FTSE, sebagai salah satu indeks global terbesar di dunia, berperan sebagai patokan inovatif yang memberikan analisis dan solusi data kepada investor di seluruh dunia selama lebih dari 30 tahun.

Saham-saham yang memenuhi kriteria untuk dimasukkan ke dalam indeks FTSE harus memiliki fundamental dan likuiditas yang kuat, sehingga menjadi pertimbangan penting bagi investor yang ingin mengalokasikan aset mereka pada perusahaan yang tergabung dalam indeks tersebut.

Sebagai salah satu produsen film terbesar di Indonesia, RAAM mencatatkan kinerja positif selama sembilan bulan terakhir. Perusahaan yang dimiliki oleh Raam Punjabi berhasil mencatatkan laba bersih sebesar Rp51 miliar pada akhir kuartal III 2023.

Optimistis bersih capai Rp100 miliar di akhir 2023

Dengan suksesnya film horor "Di Ambang Kematian" yang telah mencapai lebih dari 3,3 juta penonton, RAAM optimistis bahwa pada tahun 2023, perusahaan ini mampu meraih laba bersih sebesar Rp100 miliar.

RAAM menyatakan keyakinannya bahwa kemajuan teknologi telah memperluas pasar penjualan film tidak hanya melalui pemutaran di bioskop, tetapi juga melalui platform digital, yang memungkinkan monetisasi hak cipta melalui platform over-the-top (OTT) ketika film tidak lagi ditayangkan di bioskop. Pernyataan tersebut diungkapkan RAAM melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Senin,(18/12)..

Selain menjadi bagian dari indeks FTSE, saham RAAM juga kembali diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saham yang memenuhi kriteria efek Syariah, sebagaimana yang telah terjadi pada periode-periode sebelumnya. Sebagaimana diketahui, OJK secara berkala mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) dua kali dalam setahun.

DES yang ditetapkan oleh OJK memiliki fungsi sebagai panduan bagi entitas penerbit indeks efek syariah di dalam negeri, manajer investasi yang menangani portofolio investasi syariah dalam negeri, perusahaan sekuritas syariah online sistem perdagangan, dan pihak lain yang terlibat dalam penyusunan dan/atau pengelolaan portofolio keamanan investasi syariah.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

IDN Media Channels

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI