Gudangemas Luncurkan Fitur Penghitungan Zakat Emas Sesuai Syariah

Opini sesuai prinsip syariah ditetapkan oleh Yayasan BSMU.

Gudangemas Luncurkan Fitur Penghitungan Zakat Emas Sesuai Syariah
Ilustrasi investasi jangka panjang. (ShutterStock/Quon_ID)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Sinergi Mulia Investama atau lebih dikenal dengan Gudangemas.com telah mendapatkan opini dari Dewan Syariah Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat (Yayasan BSMU). Opini ini terkait dengan fitur penghitungan zakat emas sebagai simpanan dan komoditas perdagangan serta hukum pinjam meminjam emas. Opini ini tertuang dalam nomor: 130/FSG/DPS/2022BSMU. 

Gudangemas.com merupakan platform layanan jual beli emas yang aman dan terintegrasi mencakup berbagai kebutuhan investor emas. Dalam pengesahan opini yang ditandatangani oleh tiga Dewan Pengawas Syariah Yayasan BSMU, yaitu Muslih Abdul Karim, Yusuf Siddik, dan Muhammadun tercatat ada beberapa ketetapan yang dikeluarkan.  

Penghitungan zakat emas sesuai syariah

Utamanya, fitur penghitungan zakat emas yang dibuat Gudangemas.com telah sesuai dengan prinsip perhitungan zakat emas yang benar. “Baik terkait syarat nisab, haul, dan cara perhitungan,” kata Dewan Syariah Yayasan BSMU dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2).  

Untuk syarat nisab emas sesuai kaidah syariah adalah 85 gram emas dan penentuan batas haul mengacu pada tahun hijriyah. Untuk perhitungan zakat emas adalah 1/40 atau 2,5 persen dari total emas yang disimpan atau didagangkan pada akhir haul atau saat pembayaran zakat.  

Adapun emas yang dikeluarkan sebagai zakat adalah emas yang sama kualitasnya dengan emas yang dizakati. Cara perhitungan zakat emas yang didagangkan adalah 2,5 persen dari emas yang tersisa dan emas yang telah terjual selama setahun sejak mencapai nisab.  

Sebagai informasi, PT Sinergi Mulia Investama atau Gudangemas.com telah bekerja sama dengan Yayasan BSMU terkait fasilitas penghimpunan dana zakat emas dan infaq atas penjualan dan pembelian emas nasabah melalui fitur zakat emas pada aplikasi mobile gudangemas.com. Penghimpunan dana zakat dan infaq dari Gudangemas.com tersebut akan disalurkan melalui tiga pilar program Yayasan BSMU. 

Tiga pilar program Yayasan BSMU ini adalah mitra umat, yaitu program peningkatan perekonomian; didik umat yaitu program pendidikan melalui beasiswa kepada yatim dan dhuafa; dan simpati umat, yaitu program pengentasan permasalahan masyarakat, bencana alam, dan bantuan sosial kemanusiaan. 

Selain jual beli emas, fitur yang ada dalam aplikasi Gudangemas.com adalah fitur identifikasi profil risiko calon investor serta kalkulator perencanaan keuangan berbasis emas.  

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity