Kemenkeu Terbitkan Sukuk Program Pengungkapan Sukarela Rp109,68 Miliar

Imbal hasil PBS-035 sebesar 7,18 persen.

Kemenkeu Terbitkan Sukuk Program Pengungkapan Sukarela Rp109,68 Miliar
Ilustrasi sukuk. Shutterstock/Nor Sham Soyod
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan menerbitkan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk dalam rangka program pengungkapan sukarela (PPS) melalui private placement senilai Rp109,68 miliar.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mencatat sukuk yang diterbitkan khusus PPS merupakan seri PBS-035, yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

"Sukuk tersebut memiliki tingkat imbalan alias kupon sebesar 6,75 persen dengan jenis tetap atau fixed rate," tulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (2/6).

Kupon tetap merupakan tingkat imbalan yang memiliki suku bunga yang bernilai tetap hingga waktu jatuh tempo dari surat utang tersebut. Seri PBS-035 akan jatuh tempo pada 15 Maret 2042.

Imbal hasil PBS-035 sebesar 7,18 persen

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan turut mencatat imbal hasil atau yield yang ditetapkan khusus PBS-035 sebesar 7,18 persen. Sementara nominal per unit sukuk yang diterbitkan sebesar Rp1 juta dengan jumlah unit 109.681.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Yon Arsal, mengatakan 51.682 wajib pajak telah mengikuti PPS per 27 Mei 2022 dengan surat keterangan yang diterbitkan sebanyak 60.179.

Yon menjelaskan, dari 51.682 wajib pajak terdapat harta yang dideklarasikan sebesar Rp103,32 triliun, meliputi deklarasi dalam negeri sebesar Rp88,1 triliun dan repatriasi sebesar Rp1,13 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp7,57 triliun, serta investasi dalam negeri sebesar Rp5,78 triliun dan repatriasi sebesar Rp711 miliar.

Jika diperinci dari 51.632 wajib pajak yang mengikuti PPS sebanyak 13.098 wajib pajak mengikuti PPS melalui kebijakan I dan 47.002 wajib pajak mengikuti PPS melalui kebijakan II. Dari harta yang dideklarasikan, diterima pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp10,38 triliun yang meliputi Rp4,15 triliun dari kebijakan I, yakni 13.098 wajib pajak dan Rp6,22 triliun dari kebijakan II, yakni 47.022 wajib pajak.

Related Topics

SukukKemenkeuPajak

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi