Kepatuhan Regulasi Cegah Lembaga Zakat Selewengkan Dana Publik

Pengelola zakat harus menjaga prinsip tiga aman.

Kepatuhan Regulasi Cegah Lembaga Zakat Selewengkan Dana Publik
Ilustrasi Zakat Online. Shutterstock/Syafiq Adnan
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Ketua Bidang Advokasi Forum Zakat (FOZ), Arif Rahmadi Haryono, mengatakan, Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Indonesia memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi pada sisi syariah, regulasi, dan kode etik.

 "Kepatuhan ini tujuannya agar hak-hak mustahik dan muzaki dalam setiap alur proses bisnis OPZ tetap terjamin," kata Arif dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (23/8).

Dia menambahkan, salah satu upaya mendorong kepatuhan terhadap regulasi, yakni mendorong para anggota FOZ mengurus atau memperpanjang izin legalitas LAZ sesuai UU Pengelolaan Zakat.

Selain itu, FOZ juga secara berkesinambungan mendorong peningkatan kompetensi pengelola zakat. Khususnya untuk menjamin tata kelola unggul serta akuntabilitas yang baik.

Perkuat organisasi pengelola zakat

Pembinaan oleh pemerintah dinilai menjadi krusial agar Organisasi Pengelola Zakat mampu memperkuat tata kelola. Ketua Dewan Etik Indonesia Corruption Watch (ICW), Dadang Trisasongko menilai pengelolaan OPZ juga sudah cukup baik.

"Saya kira lembaga zakat sudah bagus tata kelolanya karena menggunakan aturan dunia dan aturan akhirat," kata dia.

Penyelenggaraannya dinilai sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Pembayar zakat bisa memantau dananya disalurkan ke mana.

Menurutnya, penting bagi masyarakat juga untuk mengetahui pembagian dua kategori penting lembaga pengelola dana publik. Di antaranya ada lembaga filantropi umum dan ada lembaga zakat yang juga memiliki tingkat pengawasan dan regulasi yang berbeda.

Tiga prinsip organisasi pengelola zakat

Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) juga harus menjaga prinsip tiga aman, yakni aman syari, aman regulasi, dan aman NKRI. Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP 14 Tahun 2014, Baznas merupakan lembaga pemerintah yang berperan untuk mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, di tingkat nasional, provinsi, ataupun kabupaten/kota.

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2016 menyebutkan LAZ memiliki kewajiban melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada Baznas secara berkala.

Di sisi lain, LAZ juga mesti menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas dan Pemerintah Daerah. Apabila OPZ melanggar peraturan, maka diancam sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, sampai pencabutan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan