LPS MUI Godok Standar Kompetensi DPS Lembaga Amil Zakat

Peningkatan kompetensi demi optimalisasi pengelolaan zakat.

LPS MUI Godok Standar Kompetensi DPS Lembaga Amil Zakat
Petugas lembaga penyaluran zakat Baitul Mal (kanan) memeriksa berkas permohonan bantuan zakat dari warga di kantor Baitul Mal Aceh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (9/12/2021)./ANTARA FOTO / Irwansyah Putra
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI) menggelar acara focus group discussion membahas penyusunan rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk dewan pengawas syariah pada lembaga amil zakat, pada Kamis, 13 Januari 2022.

Peningkatan kompetensi amil sejalan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. DPS menjadi salah satu persyaratan perizinan yang harus dimiliki lembaga amil zakat. 

Oleh sebab itu, lembaga amil zakat harus memperkuat kelembagaan yang ditopang dengan sumber daya amil yang memiliki kualitas, kompetensi, dan amanah pada tugas dan tanggung jawabnya. Kualifikasi anggota dewan pengawas syariah lembaga amil zakat pun harus diperhatikan dan perlu diatur.

Optimalisasi zakat di era digital

Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah, Sholahuddin Al Aiyub menjelaskan, saat ini pengelolaan lembaga amil zakat  sudah mengalami banyak perubahan. Terutama ketika memanfaatkan teknologi digital dalam melakukan penghimpunan dana zakat. 

"Dibutuhkan orang yang memahami pengelolaan keuangan, cara investasi, dan familiar dengan dunia digital, bukan hanya sekadar paham pada konteks fikihnya," ujarnya di Gedung Dewan Syariah Nasional MUI, Jakarta, dikutip Senin (17/1).

Sholahuddin berharap, dengan dibentuknya SKKNI bagi dewan pengawas syariah pada lembaga amil zakat ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam hal pengelolaan keuangan secara digital agar tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah. 

"Sekarang ini masalah ekonomi itu mulai bergerak ke arah digital, dan pasti akan berpengaruh terhadap pengelolaan dana zakat. Untuk itu dibutuhkan pengawas yang paham kedua hal tersebut, dari sisi ekonomi dan pemahaman teknologi digital," katanya. 

Upaya meningkatkan tata kelola zakat

Sementara itu, Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat, Muhibuddin mengatakan, penyusunan standar kompetensi ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola zakat. 

"Penyusunan SKKNI ini untuk memberikan tambahan pemahaman yang merata, karena area kerja dewan pengawas syariah pada lembaga amil zakat saling berhubungan erat dengan auditor syariah," ujar Muhib.

Ia menyampaikan, SKKNI bagi dewan pengawas syariah pada lembaga amil zakat ini diharapkan dapat memberi kemudahan bagi auditor syariah dalam melakukan tugasnya. "Dewan pengawas syariah akan memberikan masukan secara langsung kepada lembaga amil zakat dalam hal kepatuhan syariah dan pengelolaan zakat," katanya.

Sebagai informasi, dewan pengawas syariah lembaga amil zakat berperan mengarahkan dan mengawasi secara intern pengelolaan zakat di lembaga bersangkutan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan untuk memastikan telah sesuai syariat dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Fungsi dewan pengawas syariah dan audit syariah yang dilakukan Kemenag saling mendukung untuk menghasilkan tata kelola zakat yang amanah dan akuntabel.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi