Marak Wabah PMK, MUI Minta Masyarakat Optimistis Hadapi Iduladha 2022

Kebutuhan diprediksi 1,8 juta ekor, Kementan sebut stok aman

Marak Wabah PMK, MUI Minta Masyarakat Optimistis Hadapi Iduladha 2022
Petugas bersiap menyuntikkan vaksin PMK di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (29/6)/ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Jelang Iduladha, wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) memunculkan kekhawatiran pada peternak dan masyarakat yang bakal mengonsumsi daging kurban. Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Amirsyah Tambunan, mengimbau agar khalayak luas harus optimistis kurban tahun ini berjalan baik.

Menurutnya, pemerintah dan pihak terkait telah berupaya mengantisipasi wabah PMK pada hewan kurban. Para penjual hewan kurban telah diminta mematuhi prosedur standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah demi mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK). Salah satu wujudnya adalah Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Verteriner (SV) dari daerah asal.

"Dalam perspektif MUI berkurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan dan hukumnya sunnah muakad, tapi hewan kurban yang dikurbankan itu harus sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu hewannya harus sehat, kuat dan terbaik," ujar Amirsyah dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk "Amankah Berkurban Saat Wabah Mengganas?" secara virtual di Jakarta, Rabu (29/6).

Data Kementerian Pertanian pada Rabu (28/6) menunjukkan terdapat 19 provinsi yang dilaporkan mengalami kasus PMK dengan penularan pada 283.606 hewan ternak. Dari jumlah itu, 91.555 ekor sembuh, 187,661 ekor belum sembuh, 2.689 ekor dipotong bersyarat, 1.701 ekor mati, dan 315.000 ekor telah divaksinasi. 

Lima provinsi tercatat mengalami kasus PMK terbanyak, yakni Jawa Timur 114.921 kasus, Nusa Tenggara Barat (NTB) 43.282 kasus, Aceh 31.923 kasus, Jawa Barat 30.456 kasus, dan Jawa Tengah 30.386 kasus.

Syarat hewan kurban terjangkit PMK boleh dikurbankan

Perkembangan Kasus PMK per 28 Juni 2022

Amirsyah mengatakan hewan kurban yang terjangkit PMK masih boleh dikurbankan dengan beberapa kategori. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

  1. Jika hewan kurban mengalami gejala klinis PMK ringan (seperti keluar air liur), tetapi masih kuat dan sehat, maka sah untuk dikurbankan.
  2. Jika gejala PMK pada hewan kurban mulai berat (seperti lesu dan tidak mau makan) hingga badannya kurus, maka tidak sah untuk dikurbankan.
  3. Jika hewan kurban sudah divaksin dan sembuh pada rentang waktu 10-13 Dzulhijah (hari tasyrik), maka sah untuk dikurbakan.
  4. Jika hewan kurban sakit lalu sembuh di luar hari tasyrik, maka hewan kurban tersebut tidak lagi dihitung sebagai kurban, tapi sedekah biasa.

Fatwa tersebut diterbitkan setelah MUI melakukan pengkajian dalam perspektif keagamaan dan pertimbangan dasar hukum agama terkait adanya penyakit yang menyerang hewan berkuku genap terutama sapi, domba, dan kambing. Hewan kurban dengan gejala ringan belum menggugurkan kesahan kurban selama masih nampak sehat dan kuat.

MUI menganjurkan, bila ada hewan kurban yang gejalanya berat dan susah disembuhkan harus cepat-cepat disembelih kemudian dimasak sesuai dengan standar kesehatan.

"Karena daging yang dimasak dengan higienis kuman-kumannya sudah mati maka aman untuk dikonsumsi," imbuhnya.

Tingkat kesembuhan PMK 90 persen

Pedagang memberikan jamu dan vitamin ke sapi kurban di Jakarta, Selasa (28/6)/ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

PMK juga membawa dampak bagi peternak. Pemilik Setyo Farm Purworejo, Setyo Hermawan, mengatakan harga sapi di daerahnya turun cukup signifikan. Namun, ada permintaan peningkatan meski tak menyebutkan detailnya.

“Tahun ini ada kenaikan cukup signifikan dikarenakan sudah menjadi niat dan rutinitas para kustomer. Dibanding tahun lalu kustomer rata-rata kurban satu ekor, tahun ini bisa dua. Dan itu hampir merata, semua farm di Jawa tengah merasakan,” katanya.

Sementara itu, terkait PMK yang menyerang hewan ternak peliharaannya, Setyo mengakui, tingkat kesembuhan hewan ternak dari PMK mencapai angka 90 persen. Menurutnya, tingkat kesembuhan yang positif itu dicapai karena penanganan dan perawatan yang semestinya. 

“Walau tak bisa kembali ke kondisi semula. Misalnya, yang kakinya lurus agak sedikit menekuk. Lalu di bagian mulut, sapi bisa sembuh total. Yang paling utama jaga kebersihan dan kebutuhan nutrisi sapi. Bilamana diperlukan kita berikan jamu tradisional,” ujarnya.

Upaya pengendalian harga

Regulasi tentang PMK

Dilansir dari Antara, Rabu (29/6), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Jawa Barat mencatat kenaikan harga hewan kurban, yakni sapi, kambing dan domba di lingkungan Rumah Potong Hewan (RPH) Bubulak Kota Bogor mencapai 20 persen tergantung bobotnya.

Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) RPH Terpadu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor Didong Suherbi saat dikonfirmasi di Kota Bogor, Selasa, mengatakan kenaikan harga dipengaruhi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang isunya terlalu mengkhawatirkan masyarakat bertepatan menjelang Iduladha 1443 Hijriah ini.

"Sebetulnya harga ada juga yang standar, tapi ada juga yang naik, karena distribusinya juga sekarang susah," kata Didong.

Kenaikan harga seiring dengan isu PMK yang membuat ketidakpastian bagi pedagang maupun pembeli karena permintaan maupun pasokan juga menurun drastis.

Harga sapi hidup berukuran kecil rata-rata berbobot 300 kg naik dari Rp21 juta tahun lalu menjadi Rp25 juta. Begitupun hewan kurban kambing dengan bobot 30 kilogram dijual rata-rata Rp2,4 juta dari harga tahun lalu pada momen Iduladha. Jumlah stok sapi dan kambing pada momen Iduladha yang biasa mencapai 1.500 ekor di RPH Bubulak, kini hanya tersedia 488 sapi dan 150 kambing.

Menyikapi fluktuasi harga, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengungkapkan, pemerintah juga akan menjaga kecukupan stok daging kurban dengan mendatangkan dari daerah-daerah yang tidak terkena wabah PMK.

"Pemerintah membantu agar kurban-kurban yang memang kekurangan itu bisa cukup dan mengendalikan harganya," ucap Wapres di Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Selasa (28/6).

"Maka tentu dari daerah-daerah yang tidak terkena PMK didatangkan pemerintah membantu untuk supaya di tempat-tempat yang kekurangan bisa cukup," katanya, menambahkan.

Kebutuhan hewan kurban diprediksi mencapai 1,8 juta ekor

Sejumlah sapi sehat siap jual di Sidoarjo, Jawa Timur (27/6). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.

Kementerian Pertanian pun memastikan ketersediaan hewan kurban untuk Iduladha 1443 Hijriah/2022 Masehi tercukupi kendati di saat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang terjadi di Indonesia.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementan, Agung Suganda mengatakan jumlah kebutuhan hewan kurban tahun ini diprediksi mencapai 1,8 juta ekor, sementara ketersediaan hewan berada di angka 2,27 juta ekor. Dengan begitu, Indonesia masih surplus sekitar 469 ribu ekor.

Angka kebutuhan hewan kurban tahun ini berkaca pada 2021 lalu. Total pemotongan hewan kurban saat itu sebanyak 1,64 juta ekor.

Apabila diperinci, ketersediaan hewan kurban pada tahun ini seperti sapi mencapai 866.677 ekor, kerbau 29.120 ekor, kambing 973.343 ekor, dan domba 409.018 ekor. 

"Proyeksi kebutuhan pemotongan hewan kurban tahun 2022 terjadi kenaikan sekitar 9-11 persen dari tahun 2021," kata dia.

Kendati ketersediaan hewan kurban secara nasional tercukupi, tapi jika diperinci hingga basis provinsi, sejumlah wilayah mengalami defisit hewan kurban seperti di DKI Jakarta, Jambi, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.

Menurutnya, Kementan sudah memiliki rekayasa jalur distribusi untuk menyuplai kebutuhan di daerah yang mengalami defisit hewan kurban.

Ia menjelaskan, hewan kurban yang berasal dari daerah merah hanya untuk memenuhi kebutuhan pemotongan di daerah tersebut saja dan dilarang keluar dari zona merah. Hewan kurban dari daerah kuning dapat disalurkan antardaerah kuning.

"Sementara hewan dari daerah hijau dapat didistribusikan ke daerah hijau dan daerah kuning," kata dia. 

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Saat Harga Turun, Edwin Soeryadjaya Borong Saham SRTG Lagi
Lampaui Ekspektasi, Pendapatan Coinbase Naik Hingga US$1,6 Miliar
Mengenal Apa Itu UMA pada Saham dan Cara Menghadapinya