Mengenal Asuransi Syariah: Pengertian, Jenis, dan Dasar Hukum

Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional.

Mengenal Asuransi Syariah: Pengertian, Jenis, dan Dasar Hukum
Ilustrasi asuransi. (Pixabay/geralt)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi. Saat ini, asuransi terbagi menjadi dua yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah.  Apa itu asuransi syariah?

Asuransi syariah dalam Islam sendiri pada dasarnya tidaklah dilarang, selama dana yang terkumpul dikelola sesuai syariat Islam yang juga telah disepakati dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Asuransi syariah adalah proteksi asuransi yang dikelola sesuai syariat Islam dan mengacu pada fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Dalam fatwa DSN MUI, dijelaskan bahwa cara kerja asuransi syariah haruslah sesuai dengan akad syariah, yaitu menggunakan prinsip tolong menolong, sehingga tidak ditujukan untuk keperluan komersial. 

Artinya antara perusahaan dan peserta asuransi saling membantu, di mana peserta asuransi membayarkan dana kontribusi (premi) ke dalam dana tabbaru untuk empat hal, yaitu: 

  • Ujrah: upah jasa yang diberikan kepada perusahaan asuransi syariah yang telah mengelola dana peserta.
  • Santunan asuransi syariah: uang pertanggungan atau santunan tunai kepada peserta asuransi.
  • Dana reasuransi: pengelolaan risiko yang menjamin peserta asuransi, jika terjadi gagal bayar pada perusahaan asuransi.
  • Surplus underwriting: selisih total dana tabarru + kenaikan aset reasuransi – pembayaran klaim. 

Dana tabarru merupakan kumpulan biaya kontribusi yang dialokasikan untuk menolong antar peserta asuransi jika terjadi pengajuan klaim. 

Salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah dari sisi kontrak atau akad. Kontrak pada asuransi konvensional adalah kontrak pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi. Sementara, akad dalam asuransi syariah dikenal dengan jenis akad hibah. Sesuai dengan syariat Islam, akad ini berarti tolong menolong atau saling menanggung risiko di antara peserta. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut penjelasan tentang apa itu asuransi syariah dan keunggulannya.

Pengertian asuransi syariah

Merujuk laman sikapiuangmu.ojk.go.id dijelaskan, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta). Asuransi syariah adalah dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah. 

Artinya, asuransi syariah adalah usaha tolong-menolong dan saling melindungi diantara para peserta yang penerapan operasional dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam. Tanpa bermaksud mendahului takdir, asuransi syariah dapat diniatkan sebagai ikhtiar persiapan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya risiko.

Di Indonesia, asuransi syariah sudah dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah. Pada dasarnya, asuransi syariah adalah menggunakan prinsip sharing of risk

Risiko dari satu orang atau pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis. Berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan sistem transfer of risk, di mana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi. 

Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis. Sedangkan pada asuransi konvensional, perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung risiko.

Akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah. Sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).

Dasar hukum asuransi syariah

Landasan hukum asuransi syariah di Indonesia mengacu pada fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Artinya, setiap perusahaan asuransi haruslah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Hukum asuransi syariah dalam Alquran dan hadits

Hukum asuransi didasarkan dengan menggunakan sistem syariah dalam islam. Surah atau ayat yang menjelaskan dasar hukum asuransi syariah adalah sebagai berikut:

  • Surat Al Maidah 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
  • Surat An Nisa 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
  • HR Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”

Dasar hukum menurut fatwa MUI

Dasar hukum menurut fatwa MUI mendasar pada fiqih Islam. Artinya, akad atau perjanjian dalam asuransi syariah didasarkan atas dasar prinsip tolong menolong. MUI mengeluarkan beberapa fatwa yang menghalalkan asuransi syariah. Beberapa fatwa MUI yang mempertegas kehalalan asuransi syariah adalah:

  • Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
  • Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
  • Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
  • Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah

Dasar hukum dari Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan menjadi payung hukum penyelenggaraan Asuransi Syariah Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Adapun beberapa ketegasan dasar hukum dari Pemerintah ini bisa dilihat di BAB I, Pasal I nomor 1 hingga 3, yaitu:

  • Pasal 1 Nomor 1: Asuransi berdasarkan prinsip Syariah adalah usaha saling tolong-menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para nasabah melalui pembentukan kumpulan dana (tabbaru’) yang dikelola dengan prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
  • Pasal 1 Nomor 2: Perusahaan adalah perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah.
  • Pasal 1 Nomor 3: Nasabah adalah orang atau badan yang menjadi nasabah program asuransi dengan prinsip Syariah, atau perusahaan asuransi yang menjadi nasabah reasuransi dengan prinsip syariah.

Keunggulan asuransi syariah

1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah

Salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah dalam pengelolaan dana. Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah. Termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram.

2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis

Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.

3. Pembagian keuntungan hasil investasi

Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

4. Kepemilikan dana 

Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang terdapat bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis. Sedangkan di asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.

5. Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’

Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.

6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting

Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting, yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru' setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu.

Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya namun dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.

Produk dan jenis asuransi syariah di Indonesia

Jenis jenis asuransi syariah terdiri atas asuransi mobil syariah, asuransi kesehatan syariah, dan asuransi jiwa syariah. Masing-masing jenis asuransi syariah serupa dengan asuransi konvensional. Melansir Lifepal.co.id, berikut ini jenis-jenis asuransi syariah terbaik  yang ada di Indonesia:

1. Asuransi mobil syariah

Asuransi kendaraan bermotor syariah maupun mobil syariah memberikan manfaat ganti rugi atas risiko kerusakan mobil, seperti baret, penyok, hilang, hingga kerusakan yang tidak disengaja lainnya. Pengelolaan dana asuransi syariah kendaraan ini mengikuti syariat Islam. Beberapa produk asuransi mobil syariah terbaik di Indonesia mencakup Asuransi ACA Syariah, Asuransi Simas Syariah, Asuransi Astra Buana Syariah, dan sebagainya.

2. Asuransi kesehatan syariah

Asuransi kesehatan syariah memberikan manfaat berupa pertanggungan biaya perawatan kesehatan dengan pengelolaan dana sesuai syariat Islam. Beberapa pilihan asuransi kesehatan syariah terbaik di Indonesia adalah Asuransi FWD Syariah, Asuransi Prudential Syariah, Asuransi Sinarmas MSIG Life Syariah, dan masih banyak asuransi syariah kesehatan terbaik lainnya.

3. Asuransi jiwa syariah

Asuransi jiwa syariah memberikan manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat atau cacat tetap total kepada ahli waris atau keluarga sesuai prinsip syariah. Saat ini ada banyak pilihan asuransi jiwa syariah terbaik di Indonesia, seperti Asuransi Takaful Keluarga, Asuransi Al Amin, Asuransi JMA Syariah, Asuransi Syariah Prudential, dan sebagainya.

4. Asuransi pendidikan syariah

Asuransi pendidikan syariah terbagi menjadi dua jenis, yaitu asuransi dwiguna dan unit link. Asuransi pendidikan dwiguna adalah proteksi asuransi jiwa ditambah instrumen pasar uang. Artinya, manfaat asuransi baru dapat dicairkan ketika tertanggung orang tua mengalami risiko meninggal dunia atau cacat total. Sementara asuransi pendidikan unit link, artinya memberikan manfaat gabungan antara proteksi asuransi jiwa dan investasi sekaligus. Bedanya, keuntungan investasi akan dibagikan beriringan dengan tahapan sekolah anak.

5. Asuransi kumpulan syariah

Asuransi yang dirancang khusus untuk tertanggung karyawan. Biasanya, perusahaan asuransi memiliki minimum kepesertaan. Artinya, perusahaan baru bisa mengasuransikan karyawannya jika minimum peserta misal 10 orang.

6. asuransi haji dan umroh

Asuransi yang memberikan santunan tunai atau biaya pertanggungan jika peserta asuransi mengalami musibah seperti sakit atau meninggal dunia ketika menjalankan ibadah haji/umroh.

Demikian penjelasan tentang apa itu asuransi syariah, keunggulan, dan perbedaan dengan asuransi konvensional, serta dasar hukumnya. Salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah dari sisi kontrak atau akad. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

IDN Media Channels

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M