Mengenal Jakarta Islamic Index: Definisi, Kriteria, dan Sahamnya

Jakarta Islamic Index diluncurkan pada 3 Juli 2000.

Mengenal Jakarta Islamic Index: Definisi, Kriteria, dan Sahamnya
Bursa Efek Indonesia. (Wikimedia Commons)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kini cukup banyak orang tertarik untuk menanamkan investasi dalam bentuk saham syariah. Jika Anda salah satunya, tentu harus mengetahui istilah Jakarta Islamic Index atau biasa disebut sebagai JII. Dengan memahami apa itu Jakarta Islamic Index akan membantu mengetahui perkembangan saham syariah dari waktu ke waktu.

Sebelum pembahasan Jakarta Islamic Index, mari ketahui dahulu mengenai saham syariah. Dilansir dari situs Bursa Efek Indonesia, saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.

Pada dasarnya, ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah (DES). Kedua, saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no.17/POJK.04/2015.

Ada beberapa syarat saham tersebut dinyatakan sebagai kriteria saham syariah.Kriteria yang paling mendasar adalah emiten tidak melakukan kegiatan usaha seperti judi, perdagangan dengan permintaan palsu, hingga tidak menggunakan bank berbasis bunga atau riba.

Perbedaan JII, JII70, ISSI

Di Indonesia ada tiga indeks saham syariah yang perlu kamu ketahui, yaitu:

  • Jakarta Islamic Index (JII)
  • Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
  • Jakarta Islamic Index 70 (JII70)

Berikut ini perbedaan dari ketiga hal tersebut.

1. Jumlah saham syariah

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, JII hanya terdiri dari 30 saham syariah dengan likuiditas tinggi yang tercatat di BEI. Sementara itu, ISSI tidak terpaut pada jumlah, melainkan seluruh saham syariah yang tercatat di BEI. Lalu, untuk JII70, jumlahnya terdiri dari 70 saham syariah yang paling likuid dan tercatat di BEI.

2. Tanggal dibentuknya

Ketiga indeks saham syariah ini diluncurkan dengan tanggal yang berbeda-beda.

Jika dilihat dari tanggal peluncurannya, Jakarta Islamic Index adalah indeks saham syariah yang pertama dan diluncurkan pada tanggal 3 Juli 2000. Artinya, indeks saham syariah ini telah beroperasi selama kurang lebih 20 tahun.

Selanjutnya, Indeks Saham Syariah Indonesia yang diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011. Setelah itu, JII70 menyusul pada tanggal 17 Mei 2018.

Meski memiliki perbedaan satu sama lain, ketiga indeks saham syariah tersebut juga memiliki persamaan. Ketiganya –ISSI, JII, dan JII70–sama-sama melakukan review saham syariah sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Mei dan November, atau mengikuti jadwal review Desember.

Apa itu Jakarta Islamic Index?

Jakarta Islamic Index atau JII adalah indeks saham yang menghitung harga rata-rata saham syariah paling likuid di Indonesia. JII pertama kali diluncurkan pada 3 Juli 2000 di pasar modal Indonesia. 

Selain Jakarta Islamic Index, ada pula Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), yang berfungsi sebagai indikator kinerja pasar saham syariah dalam negeri. Perusahaan yang sahamnya masuk dalam ISSI adalah yang tercatat di BEI dan masuk dalam daftar Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh OJK. 

Untuk melihat gambaran utuh perbedaan JII dengan indeks lainnya, jika IHSG menghitung kinerja harga seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, dan ISSI menunjukkan kinerja harga semua saham syariah, maka JII hanya menghitung kinerja saham-saham syariah yang paling likuid dan konsisten. 

Hanya ada 30 perusahaan yang sahamnya tercatat dalam indeks JII. Tinjauan atas saham-saham syariah yang layak masuk dalam JII dilakukan selama dua kali selama setahun, yakni pada Mei dan November. 

Bursa Efek Indonesia menentukan saham-saham syariah mana saja yang layak masuk dalam daftar Jakarta Islamic Index. Dilansir dari idx.co.id, berikut ini adalah kriteria likuiditas yang digunakan BEI: 

  1. Saham syariah yang masuk dalam ISSI telah tercatat selama enam bulan terakhir.
  2. Dipilih 60 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama setahun terakhir.
  3. Dari ke-60 saham itu, dipilih 30 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar regular tertinggi.
  4. 30 saham yang tersisa adalah saham terpilih.

Oleh sebab peninjauan secara periodik, maka saham-saham yang tercatat bisa jadi berubah usai review.  Untuk melihat daftar saham dari JII yang telah diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia, kamu bisa langsung mengeceknya di situs BEI.

BEI mencatat ada beberapa saham yang terus masuk dalam daftar JII selama 10 tahun terakhir: 

  1. PT Adaro Energy Tbk (ADRO)
  2. PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP)
  3. PT Kalbe Farma Tbk (KLBF)
  4. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM)
  5. PT United Tractors Tbk (UNTR)
  6. PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR)

Saham-saham di atas boleh disimpulkan sebagai saham syariah yang paling konsisten. 

Itulah pembahasan mengenai Jakarta Islamic Index. Jika Anda tertarik untuk menambah saham syariah ke portofolio Anda, Anda bisa memulainya dengan saham-saham yang rutin masuk dalam daftar JII. 

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Maret 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Ada Modus Bobol Akun Bank via WhatsApp, Begini Cara Mitigasinya
Bea Cukai Kembali Jadi Samsak Kritik Warganet, Ini Respons Sri Mulyani
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M
Bahlil: Apple Belum Tindak Lanjuti Investasi di Indonesia
Stanchart: Kemenangan Prabowo Tak Serta Merta Tingkatkan Investasi