Mengenal Kartu Kredit Syariah, Bank yang Menerbitkan dan Kelebihannya

Penggunaan kartu kredit syariah diatur dalam fatwa MUI.

Mengenal Kartu Kredit Syariah, Bank yang Menerbitkan dan Kelebihannya
ilustrasi kartu kredit (pexels.com/dokumen instimewa)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Dunia perbankan banyak mengalami perubahan dan kemajuan selama beberapa tahun terakhir. Mulai dari inovasi teknologi hingga beragam layanan anyar diberikan oleh pihak perbankan. Salah satunya menghadirkan produk kartu kredit syariah untuk menunjang gaya hidup bagi para nasabahnya. Apa itu kartu kredit syariah?

Sebelum mengenal kartu kredit syariah, tentu Anda sudah mengetahui kartu kredit konvensional. Fungsinya tak hanya bermanfaat sebagai alat pembayaran saja. Namun, ada banyak sekali manfaat serta keuntungan lainnya yang diberikan oleh kartu kredit, dan hal ini membuat semakin banyak orang yang rela bersusah payah untuk mendapatkannya. Mengapa demikian?

Bank akan menerapkan sejumlah aturan dan persyaratan dalam mendapatkan, serta menggunakan kartu kredit. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai hal yang mungkin akan menimbulkan kerugian bagi pihak bank. Lalu bagaimana dengan kartu kredit syariah? Berikut pembahasannya yang dirangkum dari laman Cermati.

Apa itu kartu kredit syariah?

Saat ini, dunia perbankan juga diramaikan dengan hadirnya layanan perbankan syariah, di mana hal tersebut bisa kita lihat sebagai sebuah hal yang positif dan membuat masyarakat memiliki pilihan lain selain bank konvensional. 

Sebagaimana namanya, bank syariah tentu dijalankan dengan menggunakan aturan-aturan syariah, yang artinya semua ketentuan dan kebijakan di dalam bank tersebut akan diterapkan dengan menggunakan sistem Islami. Di dalam praktiknya, bank syariah memiliki beragam produk perbankan, salah satunya adalah kartu kredit syariah.   

Kartu kredit syariah atau yang lazim disebut bithaqah al-l’timan adalah kartu kredit yang pada dasarnya berfungsi sebagaimana kartu kredit lainnya serta terikat dengan peraturan yang berlaku dan dijalankan dengan prinsip serta kebijakan yang bersifat syariah. Hal ini diatur dalam ketentuan umum fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 54/DSN-MUI/X/2006, tentang kartu kredit syariah.

Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa semua aturan dan juga kebijakan yang diterapkan di dalam kartu kredit syariah merupakan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional dan MUI. 

Kebijakan-kebijakan inilah yang menjadi perbedaan antara kartu kredit syariah dengan kartu kredit konvensional lainnya, meskipun dari sisi hukum dan aturan pemerintah keduanya tetap menjalankan aturan yang sama. Kartu kredit syariah juga memiliki fungsi yang sama dengan kartu kredit konvensional, di mana kita bisa memanfaatkannya untuk berbagai kepentingan transaksi pembelanjaan dan juga penarikan tunai di mesin ATM.

Akad dalam kartu kredit syariah

Kartu kredit syariah dijalankan sesuai prinsip syariat Islam, berbeda dengan kartu kredit konvensional yang dijalankan dengan menggunakan berbagai macam ketentuan yang ditetapkan oleh pihak perusahaan dan bank penerbit kartu kredit. 

Ini menjadi ciri khas sekaligus nilai lebih bagi nasabah yang menggunakannya. Sebab mereka bisa menggunakan fasilitas kartu kredit yang memang benar-benar sesuai dengan prinsip dan ketentuan syariah.

Salah satu hal yang membedakan kartu kredit syariah dengan kartu kredit konvensional adalah tidak adanya bunga di dalam kartu kredit syariah, namun terdapat penerapan akad yang di dalam kartu kredit syariah. Terdapat beberapa akad yang diterapkan di dalam kartu kredit syariah, antara lain:

  • Kafalah

Akad kafalah atau yang dalam bahasa Indonesia bisa diartikan sebagai penjamin transaksi. Artinya, bank selaku penerbit kartu kredit akan bertindak sebagai pihak penjamin di dalam berbagai macam transaksi yang dilakukan oleh nasabah selaku pemegang kartu terhadap merchant dan/atau atas kegiatan penarikan tunai yang dilakukan di mesin ATM selain milik bank penerbit kartu kredit tersebut. 

Dengan kata lain dapat dijelaskan bahwa, dalam hal ini bank bertindak sebagai penjamin nasabah yang artinya bank memberikan jaminan tersebut kepada pihak merchant.

  • Qardh

Akad qardh adalah pemberian pinjaman yang dilakukan oleh pihak bank kepada pihak nasabah selaku pengguna kartu kredit, untuk mengambil sejumlah uang tunai melalui kartu kredit syariah yang dimilikinya pada mesin ATM.

  • Ijarah

Akad ijarah merupakan sejumlah biaya keanggotaan (iuran tahunan) yang dikenakan oleh bank kepada nasabah selaku pemegang kartu kredit syariah. Hal ini dipungut sebagai bentuk imbal jasa atas layanan yang telah diberikan oleh bank dalam bentuk kartu kredit syariah.

  • Sharf

Akad sharf merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank untuk nasabahnya melakukan transaksi keuangan dalam mata uang asing. Hal ini akan digunakan, terutama jika nasabah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.

Bank penyedia kartu kredit syariah

Di Indonesia perkembangan bank berbasis syariah terbilang cukup pesat. Hal ini dapat dilihat dari hadirnya beberapa bank besar yang menggunakan sistem syariah tersebut, di antaranya BRI Syariah, BNI Syariah, CIMB Niaga Syariah, BTN Syariah, dan lainnya. 

Hal ini tentu menjadi sebuah perkembangan yang menggembirakan, artinya semakin banyak bank yang menggunakan prinsip syariah, maka semakin banyak nasabah yang menggunakan layanan tersebut di dalam kehidupan mereka.

CIMB Niaga Syariah

Bank CIMB Niaga Syariah mengeluarkan produk kartu kredit yang diberi nama CIMB Niaga MasterCard Syariah Gold. Kartu kredit ini dijalankan dengan menggunakan 4 akad sekaligus, yakni: Akad Kafalah (akad penjaminan), Qardh (akad pinjam meminjam), Ijarah (akad penyediaan jasa). Dengan begitu bisa dipastikan, semua kemudahan menggunakan kartu kredit bisa anda dapatkan dari kartu kredit syariah yang menggunakan layanan MasterCard ini.

BNI Syariah

Sebagai salah satu bank terbesar, Bank BNI juga memiliki layanan perbankan yang menggunakan prinsip syariah, yakni BNI Syariah. BNI Syariah juga memberikan layanan kartu kredit syariah yang akan melengkapi kebutuhan nasabah akan layanan tersebut. Ada 3 jenis kartu kredit yang dikeluarkan oleh BNI Syariah, yakni:

- BNI Syariah Hasanah Card Platinum

- BNI Syariah Hasanah Card Gold

- BNI Syariah Hasanah Card Classic

Ketiga kartu kredit yang dikeluarkan oleh BNI Syariah tersebut menggunakan 3 akad, yakni: Akad Kafalah, Qardh, dan Ijarah. Ketiga kartu kredit yang dikeluarkan oleh BNI Syariah tersebut tentu bisa memenuhi keinginan dan kebutuhan nasabah yang mengharapkan layanan kartu kredit dengan prinsip syariah. BNI Syariah bahkan memberikan layanan kartu kredit syariah untuk semua jenis kartu sekaligus, sehingga nasabah bisa menyesuaikan jenis kartu dan kebutuhan mereka akan limit (plafon) kredit tertentu.

Kelebihan kartu kredit syariah

Prinsip yang diterapkan dalam kartu kredit syariah tentu saja menjadi nilai lebih bagi kartu kredit tersebut, karena pada dasarnya ada banyak sekali nasabah yang menginginkan layanan yang sesuai dengan fatwa dan agama. Apa saja keunggulan kartu kredit syariah?

Ada beberapa keunggulan kartu kredit syariah, antara lain:

1. Dapat dipakai transaksi di luar negeri

Dalam penggunaannya, kartu kredit syariah hampir sama dengan kartu kredit konvensional. Dapat dipakai untuk segala macam transaksi, seperti beli tiket pesawat, pakaian, hingga membayar tagihan listrik, dan lainnya. Kartu kredit syariah tidak bisa digunakan untuk transaksi di merchant atau toko non-halal.  

Paling penting juga, kartu kredit syariah didukung dengan jaringan kartu kredit internasional, seperti VISA dan Mastercard, sehingga dapat dipakai di seluruh dunia. Tentunya dengan biaya yang ditetapkan masing-masing bank penerbit. 

2. Biaya administrasi di merchant lebih rendah

Transaksi di merchant menggunakan kartu kredit syariah memiliki keuntungan. Yaitu biaya administrasi yang lebih rendah dibanding kartu kredit konvensional. 

3. Denda untuk dana sosial

Denda yang dikenakan dalam kartu kredit syariah akan dialihkan untuk dana sosial. Bukan kepentingan pribadi atau keuntungan bank penerbit. Namun, bukan berarti Anda sebagai pemegang kartu kredit tidak disiplin membayar cicilan tepat waktu.

4. Sudah ada fatwa yang mengatur

Fatwa MUI-DSN No. 54/DSN-MUI/X/2006 sudah jelas mengatur tentang kartu kredit syariah. Jadi, Anda tidak perlu ragu menggunakan kartu kredit syariah. Sebab benar-benar sesuai syariat Islam.

Keberadaan kartu kredit syariah tentu akan menjadi sebuah layanan yang memberikan kenyamanan tersendiri bagi nasabah-nasabah. Demikian penjelasan mengenai kartu kredit syariah, fatwa yang mengatur dan beragam keuntungannya, Semoga bermanfaat untuk Anda.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Saham Anjlok, Problem Starbucks Tak Hanya Aksi Boikot
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M