Menuju Era Wakaf Digital

Potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp188 triliun per tahun.

Menuju Era Wakaf Digital
Islamic Financing. Shutterstock/kenary820
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Inovasi teknologi telah mendorong fenomena digitalisasi di berbagai bidang, termasuk dalam perwakafan. Untuk itu, sebagai upaya mempercepat transformasi wakaf produktif, pengelolaan wakaf harus memanfaatkan teknologi dan platform digital. Demikian disampaikan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia (BWI), Selasa (30/03).

Lebih jauh Wapres menjelaskan, penggunaan platform digital dapat mempermudah para wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk berwakaf. “Pemanfaatan teknologi dan platform digital dalam pengelolaan wakaf juga harus didorong mulai dari tahap pengumpulan sampai pelaporan pemanfaatan wakaf,” ujar Wapres.

Sebagai upaya mempercepat transformasi wakaf tunai, pengelolaan wakaf harus memanfaatkan teknologi dan platform digital. Dalam melakukan pengumpulan wakaf, misalnya, terdapat beberapa platform digital yang dapat digunakan.

Pengumpulan wakaf bisa melalui sistem Quick Response Code (QR Code), platform pembayaran digital atau e-wallet seperti LinkAja Syariah, OVO, e-commerce, platform urun dana (crownd funding), dan lainnya serta proses auto debit rekening perbankan, baik melalui e-banking maupun mobile banking

Mengapa wakaf harus digital?

Pertanyaannya, kenapa wakaf harus menggunakan digital? Berdasar perhitungan BWI, potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp188 triliun per tahun. Namun, sampai saat ini, pengumpulan wakaf uang baru Rp831 miliar atau kurang dari 0,5 persen potensinya. 

Nilai itu masih sebagian kecil dari potensi aset wakaf per tahun yang bisa mencapai Rp2.000 triliun. Penyediaan platform digital untuk penyaluran wakaf dinilai penting untuk menggali potensi tersebut.

Selain itu, penting memperluas cakupan pemanfaatan wakaf agar tidak lagi terbatas untuk ibadah saja. Namun, pemanfaatannya bisa dikembangkan lagi ke tujuan sosial ekonomi.

Tercatat berbagai platform digital wakaf sudah hadir di Indonesia. Antara lain Rumah Zakat yang meluncurkan waqf.id sebagai sarana yang memudahkan generasi muda dalam berwakaf secara online. Dengan waqf.id, umat muslim dapat membayar wakaf melalui beragam cara, antara lain transfer antar rekening, virtual account, kartu kredit, hingga, e-wallet. Selain itu, masyarakat pun dapat melihat laporan penggunaan dana wakaf di waqf.id.

Penyedia platform digital, seperti Tokopedia, ikut mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang yang diluncurkan pemerintah akhir Januari 2021, dengan menyediakan fitur Wakaf Uang. Tokopedia bekerja sama dengan tiga lembaga pengelola wakaf, yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.

”Pengguna bisa berwakaf di Tokopedia mulai dari Rp10.000 hingga Rp100 juta. Pemberi wakaf bisa memilih mitra pengelola wakaf terpercaya dan membayar menggunakan beragam metode pembayaran,” kata Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni, saat meluncurkan Fitur Wakaf Uang Tokopedia, Rabu (28/4).

Sekuritas Pasar Modal kini juga memberikan fasilitasi wakaf saham secara digital sementara Asuransi Syariah memfasilitasi insurance linked wakaf sebagai bagian dari fitur asuransi syariah. Dalam sektor pembiayaan publik, pemerintah juga meluncurkan Cash Wakaf Linked Sukuk, sukuk negara khusus untuk penempatan dana wakaf, yang dapat dibeli secara online oleh masyarakat pada masa penawaran.

Manfaat digitalisasi pengelolaan wakaf

Digitalisasi tak hanya semata untuk mengumpulkan dana, tapi dapat digunakan dalam memutakhirkan basis data nazhir—pihak yang menerima harta benda dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. 

“Layanan publik terkait wakaf seperti pembuatan Akta Ikrar Wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA), pendaftaran dan pergantian nazhir di BWI dan lain sebagainya juga akan semakin optimal dengan didukung oleh layanan secara online (e-services),” kata Wapres.

Digitalisasi juga diharapkan kelak dapat mengatasi berbagai kendala dalam perwakafan di Indonesia, salah satunya adalah perbaikan proses sertifikasi data aset wakaf. Berdasarkan data, dari jumlah tanah wakaf 397.322 persil, baru 60,22 persen (239.279 persil) yang sudah bersertifikat, sedangkan 39,78 persil (158.043 persil) masih belum bersertifikat.

“Tanah wakaf yang belum bersertifikat berpotensi menimbulkan sengketa, baik dari ahli waris maupun pihak lain, dan bahkan berubah statusnya menjadi bukan wakaf,” ujar Wapres.

Khusus mengenai biaya sertifikasi tanah wakaf, Wapres meminta forum Rakornas BWI mengusulkan agar pemerintah memberikan pembebasan biaya sebagaimana yang telah diterapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Di sisi lain, peningkatan pemahaman dan kesadaran berwakaf melalui sosialisasi, literasi dan edukasi juga perlu diperbaiki dengan memanfaatkan teknologi dan platform digital.  Terutama dalam menjangkau generasi milenial yang sehari-hari akrab dengan teknologi digital. 

“Sampai saat ini, data literasi wakaf di Indonesia masih termasuk kategori rendah dengan score 50,48, lebih rendah dari literasi zakat yang masuk dalam kategori sedang dengan score 66,78,” katanya.

Masih banyak tantangan dan belum tergarap maksimal

Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, hingga 29 September 2021 potensi wakaf tanah di Indonesia mencapai jumlah 414.829 lokasi dengan luas 55.259,87 hektar. Namun, besarnya potensi wakaf tersebut belum bisa dioptimalkan dengan baik. 

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mencatat beberapa tantangan yang menyebabkan potensi belum tergarap maksimal, yakni: 

  • belum optimalnya tata regulasi wakaf,
  • rendahnya literasi wakaf, 
  • kapasitas nazhir yang rendah, dan
  • belum maksimalnya pemanfaatan teknologi. 

Akibatnya, besar potensi wakaf belum bisa dioptimalkan untuk mengurangi angka kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia. Padahal seharusnya wakaf bisa menjadi instrumen yang sangat potensial dalam mengatasi dua permasalahan tersebut.

Selain itu, secara spesifik, salah satu hal mendasar yang menjadi penyebabnya adalah belum kuatnya sistem informasi wakaf nasional yang dapat memberikan informasi lengkap dan strategis terkait peluang pengembangan aset wakaf. 

Selain itu, masih rendahnya pemanfaatan kanal digital serta belum terintegrasinya data wakaf nasional juga menjadi hambatan belum signifikannya perkembangan realisasi wakaf, khususnya wakaf uang di Indonesia.

Dikutip dari laman KNEKS, Senin (18/10) pemerintah juga saat ini menginisiasi digitalisasi pencatatan ikrar wakaf, proses pendaftaran nazir, hingga pelaporan pengelolaan wakaf. Dalam aspek pertanahan, sudah mulai digulirkan pula digitalisasi sertifikasi tanah wakaf yang terintegrasi dengan Geographical Information System dan Peta Induk Tata Ruang Wilayah.

Terkait optimalisasi potensi wakaf, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan perlunya  peningkatan model-model keuangan sosial syariah berbasis wakaf, baik dalam manajemen proyek, pengembangan produk keuangan wakaf. Seperti wakaf tunai dan sukuk, ataupun pengembangan akad dan fatwa syariah yang diperlukan. 

Diperlukan pula integrasi keuangan komersial dan sosial syariah dalam pembiayaan ekonomi umat, serta perlunya pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan wakaf.

“Digitalisasi wakaf, baik untuk mobilisasi dana sosial publik, seperti wakaf tunai dan wakaf berbasis sukuk, maupun pengelolaan aset secara produktif akan dapat lebih efektif, efisien, dan transparan,” ujar Perry.

Related Topics

WakafEkonomi Syariah

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
11 Bahasa Tertua di Dunia, Ada yang Masih Digunakan
GoTo Lepas GoTo Logistics, Bagaimana Nasib GoSend?
BTPN Syariah Bukukan Laba Rp264 miliar di Kuartal I-2024
Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia