Jakarta, FORTUNE - Lembaga keuangan nonbank dapat menjadi sumber pendanaan bagi UMKM dan bisnis rintisan. Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo mengatakan, salah satu opsinya adalah melalui skema modal ventura syariah.
"Aktivitas ini dapat menjadi alternatif bagi pembiayaan penelitian dan pengembangan usaha UMKM dan bisnis rintisan terutama yang bergerak pada bisnis halal," katannya dalam Webinar Modal Ventura Syariah, Kamis (21/10).
Dia menjelaskan, berbeda dengan perusahaan konvensional, perusahaan modal ventura syariah (PMVS) menjalankan usaha berbasis equity financing dengan menerapkan prinsip bagi hasil dan sesuai dengan ketentuan serta hukum Islam. Meskipun demikian, perkembangan industri ini cenderung stagnan dalam dua tahun terakhir dan masih menghadapi berbagai tantangan. Apa saja yang perlu dilakukan?
Masih menghadapi banyak tantangan
Meskipun berpotensi membuat laju bisnis UMKM makin kencang, tetapi perkembangan modal ventura syariah menghadapi sejumlah tantangan. Sampai akhir kuartal II 2021, jumlah pelaku PMVS di Indonesia baru berjumlah enam pemain. Sedangkan asetnya tercatat sekitar Rp2,6 triliun.
Untuk itu diperlukan upaya untuk terus menerus mendorong pengembangan PMVS terutama perannya sebagai alternatif pembiayaan non bank yang sesuai dengan prinsip syariah bagi UMKM dan bisnis rintisan.
Diperlukan pula dukungan integrasi antara sisi supply and demand dari industri modal ventura syariah juga penting dilakukan. Tantangan lainnya yang dihadapi adalah tingkat literasi keuangan syariah yang belum optimal.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), literasi keuangan syariah di Indonesia masih rendah. Tertinggal jauh di angka 8,93 persen dibandingkan indeks nasional, yakni 38,03 persen. Indeks inklusi keuangan syariah juga masih 9,1 persen. Jauh tertinggal dari indeks nasional yang sudah mencapai 76,19 persen.
Ventje mengatakan, peningkatan literasi keuangan syariah perlu didorong terus dengan berbagai inisiatif untuk mempercepat, memperluas dan memajukan perkembangan ekonomi syariah secara nasional.
Pertumbuhan industri modal ventura syariah stagnan
Dalam perjalanannya, pertumbuhan industri nonbank ini terpantau sangat lambat, bahkan cenderung stagnan. Tercatat dalam dua tahun terakhir, tidak ada tambahan pemain di sektor ini. Hingga kini, jumlah pelaku modal ventura syariah hanya ada enam, dua di antaranya merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) dan empat lainnya full syariah.
Lambatnya pertumbuhan industri ini juga tergambar dari sisi aset. Berdasarkan data OJK per Agustus 2021, aset industri ini tercatat sebesar Rp2,6 triliun atau hanya tumbuh empat persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Direktur PNM Ventura Syariah, Fahmi Basyah, melihat pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor yang menghambat perkembangan industri.
Kondisi yang sulit akibat dampak dari krisis ini menyebabkan calon pelaku cenderung wait and see untuk mendirikan perusahaan modal ventura syariah.
"Saat ini kita dalam kondisi pandemi, ini akan cukup sulit untuk mendirikan perusahaan," kata Fahmi, Kamis (21/10).
Faktor lainnya, kata Fahmi, industri modal ventura syariah saat ini lebih banyak memberikan pembiayaan bagi hasil dibandingkan penyertaan saham. Menurut Fahmi, model bisnis ini akan menimbulkan alternatif lain untuk mendirikan perusahaan pembiayaan dibandingkan perusahaan modal ventura.
Butuh dukungan dan lembaga penjamin simpanan
Direktur Utama PT Permodalan BMT Ventura Syariah Rury Febrianto menyampaikan, agar industri modal ventura syariah bergeliat setidaknya ada tiga dukungan yang diperlukan.
Pertama, dukungan terhadap literasi manfaat modal ventura. Menurutnya, literasi manfaat modal ventura untuk mendukung pengembangan perusahaan rintisan di Indonesia harus lebih dikedepankan dan didukung.
"Modal ventura ini yang dikedepankan karena startup di Indonesia sangat banyak dan mereka sulit akses pendanaan dari perbankan, maka modal ventura seharusnya didukung," ujar Rury, Kamis (21/10).
Kedua, dukungan terhadap akses dana jangka panjang. Dia mengatakan, ada pemanfaatan dana-dana yang sulit diambil oleh modal ventura, seperti dana dari dana pensiun dan pegadaian.
"Kami melihat beberapa kali sumber dana yang coba kami prospek, seperti dana pensiun itu terbentur aturan bahwa dana pensiun belum bisa masuk ke ventura, termasuk dana-dana pegadaian ini kami masih lobi untuk masuk. Tapi kami pahami karena ventura memiliki risiko cukup besar itu kenapa dana pensiun tidak bisa diakses ventura," ujarnya.
Ketiga, diperlukan adalah dukungan untuk membentuk lembaga, seperti lembaga penjamin simpanan (LPS). Modal ventura pada dasarnya adalah investment banking yang aman perbedaan dengan general banking pada risikonya, sehingga perlu juga lembaga penjamin.
Berbeda dengan perbankan yang memiliki LPS, industri modal ventura sejauh ini tidak memiliki lembaga khusus untuk menjamin apabila terjadi risiko penempatan dana. "Kalau bank penabungnya dijamin LPS kalau modal ventura kan ya pemegang saham yang akan menanggung. Faktor ini masih kuat," kata Rury.