Pengertian Kredit Syariah, Skema, dan Cara Pengajuannya

Kredit syariah dapat menjadi alternatif bagi Anda.

Pengertian Kredit Syariah, Skema, dan Cara Pengajuannya
Ilustrasi Kredit Shutterstock.com/Wolfilser
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Dalam hukum Islam, diyakini bahwa segala bentuk bunga adalah riba dan karenanya dilarang atau haram. Oleh karena itu, pinjaman dari bank syariah atau kredit syariah adalah proses peminjaman uang yang bebas dari riba. 

Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, berikut ini sejumlah dalil haramnya riba.

1. Allah SWT mengharamkan secara tegar praktik riba.

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Al Baqarah: 275).

2. Kemudian Allah juga memerintahkan orang-orang beriman untuk menghentikan praktik riba. 

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman." (Al Baqarah 278). 

3. Allah SWT mengancam akan memerangi orang-orang yang tidak menuruti perintah-Nya untuk meninggalkan riba. 

"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu." (QS Al Baqarah 279). 

4. Dan Allah berjanji akan memasukkan pelaku riba ke dalam neraka kekal selamanya. 

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI di dalamnya. (QS Al Baqarah 275). 

Jika Anda merasa lebih sistem suku bunga sudah tak lagi memadai, cobalah skema pembiayaan syariah. Dalam sistem kredit syariah pihak kreditur tidak akan mendapat keuntungan dari sistem bunga pinjaman, tetapi dari selisih nilai harga jual dan beli tersebut. Konsep ini sangatlah unik karena tidak semua bank tidak menyediakan sistem syariah. 

Agar Anda bisa lebih memahami apa itu konsep kredit syariah, berikut ini pembahasannya dirangkum dari berbagai sumber. 

Apa Itu Kredit Syariah?

Siapa saja pasti pernah mencoba salah satu fasilitas yang bernama kredit atau pinjaman. Kredit sangat bermanfaat apabila Anda membutuhkan dana dalam waktu yang cepat dan membutuhkan proses yang mudah. Kredit bisa menjadi sebuah solusi untuk berbagai kebutuhan yang mendesak dan mendadak sehingga bisa menjadi sebuah solusi keuangan yang baik.

Namun, tidak semua pinjaman bisa dikatakan sebagai sebuah kredit yang syariah. Dilansir dari Uang Teman, kredit syariah adalah proses peminjaman uang tanpa riba yang tidak berlawanan dengan hukum dan syariat Islam. Sistem inilah yang membedakan kredit syariah dengan kredit lain yang pada umumnya bisa Anda temukan. Pada sistem kredit syariah tidak terdapat bunga di dalamnya. Sangat berlainan dengan kredit pada umumnya yang membebankan bunga pada yang meminjam.

Dilansir dari laman blog Tokopedia, dalam kredit syariah terdapat akad Murabahah dalam kredit yaitu dengan menggunakan prinsip jual beli. Sebagai contoh apabila Anda membutuhkan kredit sebesar Rp100 juta untuk membeli rumah maka badan penyedia kredit syariah akan membeli rumah tersebut dan menjualnya kembali kepada Anda dengan harga sebesar Rp110 juta. 

Pihak penyedia pinjaman akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut. Penyedia jasa kredit syariah juga harus menyisihkan keuntungan tersebut sebesar 2,5 persen untuk berzakat.

2. Perbedaan Kredit Syariah dengan Kredit Konvensional

Dengan kehadiran dari lembaga pinjaman yang menawarkan kredit secara syariah memberikan lebih banyak pilihan produk keuangan kepada Anda. Dilansir dari Koin Works, sama halnya dengan pembiayaan di bank konvensional, pinjaman dana tunai syariah juga bisa diakses oleh siapapun yang membutuhkan suntikan dana.

Banyaknya pilihan tentu membuat Anda harus mempelajari dan memahami apa saja perbedaan yang mendasar antara kredit syariah dengan kredit konvensional. Dengan demikian, bisa menjadi bahan pertimbangan Anda dalam mengajukan pinjaman.

Kredit Syariah

  • Tidak diperbolehkan ada bunga sama sekali karena dianggap sebagai riba.
  • Kerugian akan ditanggung secara bersama oleh pihak pemberi kredit.
  • Menggunakan sistem syariah yang sesuai dengan anjuran agama Islam.
  • Keuntungan didapat dari sistem bagi hasil.

Kredit Konvensional

  • Kredit baru akan diberikan setelah ada akad atas waktu pengembalian beserta bunganya.
  • Kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Anda sebagai debitur.
  • Menggunakan sistem umum yang sebagaimana kredit konvensional gunakan.
  • Keuntungan kreditur didapat dari bunga bank dan kegiatan inti nasabah.

3. Pilihan Pinjaman Kredit Syariah

Penyedia pinjaman syariah masih sangatlah terbatas dan tidak sebanyak penyedia kredit konvensional. Kemunculan badan kredit syariah. Poin paling penting dalam memilih pinjaman kredit syariah adalah legalitas dari lembaga tersebut. Carilah badan pinjaman yang sudah terdaftar dan berizin OJK saat Anda hendak mengajukan kredit. Di bawah ini terdapat beberapa badan pinjaman kredit syariah yang bisa Anda coba.

1. Dana Syariah Indonesia

Dilansir dari Duwitmu, Dana Syariah Indonesia merupakan salah satu lembaga yang menawarkan pinjaman syariah online dengan menyediakan Layanan Pendanaan Syariah dan Pembiayaan Syariah bagi Pemilik Usaha dan Perorangan.

Dana Syariah Indonesia hanya berkonsentrasi untuk membiayai usaha Anda di bidang properti saja. Apabila Anda membutuhkan pinjaman kredit syariah untuk kebutuhan lain maka Anda tidak bisa menggunakan lembaga pinjaman ini. Jika Anda adalah pelaku usaha di bidang properti maka Dana Syariah Indonesia bisa menjadi alternatif bagi Anda untuk tambahan modal kerja terutama dalam proyek berjangka waktu pendek.

2. Ammana Fintek Syariah

Ammana merupakan fintech pertama di Indonesia yang secara penuh menawarkan pinjaman berbasis syariah. Ammana Fintek Syariah juga sudah mengantongi izin dari OJK sejak lama. Ammana mempunyai rekam jejak tingkat keberhasilan bayar yang sangat baik hanya dengan sebesar 2% kegagalan bayar selama 90 hari terakhirnya.

Sistem pembiayaan yang ditawarkan oleh Ammana termasuk aman bagi Anda sebagai debitur karena setiap debitur diharuskan untuk menjadi anggota mitra keuangan syariah terlebih dahulu.

3. Investree

Investree merupakan perusahaan fintech yang menawarkan pinjaman syariah dan berperan sebagai online marketplace untuk memudahkan debitur dan kreditur bertemu. Investree juga sudah mengantongi izin dari OJK sehingga Anda tidak perlu khawatir lagi mengenai legalitasnya. Untuk pengajuan kredit Anda cukup mengajukan pendaftaran melalui laman web resminya dan melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan.

4. Danakoo Mitra Artha

Salah satu lembaga pinjaman kredit syariah yang bisa Anda pilih adalah Danakoo Mitra Artha. Lembaga ini bisa Anda gunakan untuk memenuhi pinjaman dengan kebutuhan konsumtif. Danakoo menawarkan pinjaman syariah dengan nominal mulai dari Rp500 ribu hingga Rp50 juta. Anda sebagai pengguna bisa secara mudah untuk mendapatkan pembiayaan pinjaman secara syariah asalkan sudah memenuhi ketentuannya sebagai penerima dana. Pastikan Anda mempunyai skor kredit yang baik dan sudah bekerja di bawah perusahaan mitra Danakoo.

5. Alami Sharia

Alami Sharia merupakan badan kredit syariah yang menawarkan pinjaman melalui situs website. Untuk Anda yang mempunyai usaha dalam bentuk PT, CV dan Yayasan bisa memilih Alami Sharia sebagai platform pinjaman modal terbaik. Namun, Alami Sharia untuk saat ini baru dibuka untuk wilayah Jabodetabek saja. Badan pinjaman ini akan melakukan listing online sebelum dana Anda bisa cair paling tidak selama 14 hari.

6. Syarfi Teknologi Finansial

Salah satu badan pinjaman yang menawarkan kredit syariah lainnya adalah Syarfi Teknologi Finansial. Kelebihan dari Syarfi adalah proses pencairannya yang mudah dan cepat. Lengkapilah berbagai persyaratan yang dibutuhkan dan lakukan proses pendaftaran diri sebelum Anda bisa melakukan kredit. Jika permohonan disetujui maka proses pencairan dana kredit Anda bisa dilakukan sesuai dengan prosedur yang Ada.

7. Duha Madani Syariah

Duha Madani Syariah menawarkan kredit berbasis syariah berbasis aplikasi Android. Badan pinjaman ini menawarkan produk pinjaman konsumtif beserta pembiayaan umrah dengan nominal maksimal sebesar Rp30 juta. Margin pinjaman untuk ibadah umrah dipatok sebesar 1.5% flat setiap bulannya sehingga Anda tidak perlu membayar terlalu berat.

8. Ethis Indonesia

Apabila Anda mempunyai usaha di bidang konstruksi maka Ethis Indonesia bisa menjadi salah satu pilihan kredit syariah yang bisa Anda andalkan. Ethis menawarkan pembiayaan syariah tambahan untuk modal kerja bidang properti dan perumahan. Anda juga akan membutuhkan sebuah aset sebagai jaminan sebelum bisa mengajukan kredit syariah bersama Ethis.

Cara Pengajuan Kredit Syariah Properti Secara Umum

KPR syariah adalah salah satu cara untuk Anda dalam melakukan kredit pemilikan properti. Lembaga keuangan umumnya akan memberikan cara yang bisa Anda ikuti agar Anda bisa mengajukan kredit dengan mudah. Salah satu jenis KPR syariah yang populer saat ini adalah dengan akad murabahah.

Akad murabahah merupakan skema kerja sama bagi hasil. Berikut ini penjelasan dan contohnya mengutip laman rumah.com, jika Anda berencana mengambil rumah dengan harga Rp500 juta dengan menggunakan skema tersebut. Apabila uang muka KPR disepakati sebesar 30 persen maka Anda harus membayar uang muka sebesar Rp150 juta.

Sisanya kreditur akan membeli rumah tersebut dengan harga Rp350 juta dan terjadilah kesepakatan antara Anda dan pihak penyedia kredit syariah mengenai margin pembiayaan. Apabila margin pembiayaan tersebut sepakat dalam angka 9 persen dan dalam tenor selama 15 tahun maka jumlah cicilan yang harus Anda bayar setiap bulannya adalah sebesar Rp3,54 juta.

5. Skema Kredit Syariah

Berlanjut dari pembahasan di atas, apabila Anda mengambil sebuah rumah dengan harga Rp500 juta dan membayar uang muka sebesar 30 persen maka Anda harus membayarkan uang muka tersebut sebesar Rp150 juta. Sedangkan pemberi kredit syariah akan membeli rumah tersebut dengan harga yang sudah dikurangi dari uang muka yaitu Rp500 juta – Rp150 juta = Rp350 juta.

Kreditur akan menjual kembali rumah tersebut pada Anda setelah ditambah keuntungan untuk kreditur misalnya sebesar 9 persen dengan tenor selama 15 tahun cicilan. Maka Anda harus membayarkan cicilan rumah sebesar Rp3,54 juta saja.

Skema kredit tersebut umumnya akan menyesuaikan dengan kreditur dan nilai dari properti yang ingin Anda beli. Semakin tinggi nilainya maka umumnya kreditur akan mengambil keuntungan yang lebih besar lagi.

Demikian penjelasan mengenai pengertian kredit syariah, cara pengajuan kredit syariah, dan pengertian dari skema yang ditawarkan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M