Pengertian Zakat, Hukum, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal.

Pengertian Zakat, Hukum, Jenis, dan Cara Menghitungnya
Ilustrasi pembayaran zakat. Shutterstock/Kingmaya Studio
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Membayar zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam. Tentu bagi Muslim harus memahami pengertian zakat, hukum, jenis, dan cara menghitungnya. Ada berbagai macam zakat, seperti zakat mal alias zakat harta hingga zakat fitrah yang harus ditunaikan saat bulan Ramadan.

Pengertian zakat sendiri berasal dari bahasa Arab, yakni zaka yang artinya bersih, suci, subur, berkembang. Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Alquran mengatur kewajiban zakat bagi umat muslim, tercantum dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103. 

Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, berikut ini perinciannya.

  • Orang fakir, yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
  • Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan
  • Amil atau orang yang mengelola zakat 
  • Mualaf atau orang yang baru masuk Islam 
  • Hamba sahaya 
  • Orang yang berutang
  • Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
  • Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Ada syarat tertentu untuk harta yang dikenakan zakat, sebagai berikut.

  • Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
  • Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya
  • Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang
  • Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya
  • Harta tersebut melewati haul; dan 
  • Pemilik harta tidak memiliki utang jangka pendek yang harus dilunasi

Kemudian muncul pertanyaan, jika zakat digunakan sebagai penyucian harta, apakah harta haram termasuk salah satu yang bisa disucikan dengan zakat? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, bahwa zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya. Secara tegas, dalam fatwa No 13 Tahun 2011, MUI menyebut harta haram tidak menjadi objek wajib zakat. Kewajiban bagi pemilik harta haram, yakni segera bertobat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram itu. 

Jenis-jenis zakat

Ilustrasi Zakat. Shutterstock/Moma okgo

Zakat terbagi menjadi dua, yakni zakat mal atau zakat harta dan kemudian zakat fitrah.

Zakat mal atau mal zakat adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Contoh zakat mal, yakni uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan sebagainya.

Di Indonesia, pemungutan dan pengelolaan zakat diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019.

Zakat baru bisa dikenakan apabila sudah memenuhi kriteria, yakni harta tersebut merupakan milik penuh, diperoleh dari cara halal, dan mencapai nisab.

Cara menghitung zakat

NAR studio/Shutterstock

Zakat fitrah

Untuk zakat fitrah, besaran pembayaran zakat fitrah menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras atau makanan pokok lain yang berlaku. Zakat fitrah ini dibayarkan setahun sekali saat Ramadan. 

Berkaitan dengan zakat, hukum, jenis, dan cara menghitungnya, pembayaran zakat fitrah di Indonesia biasanya dilakukan menjelang mendekati Idulfitri. Sebagai contoh, untuk daerah Jakarta dan sekitarnya, pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai sebesar Rp40.000-Rp50.000 per orang yang disesuaikan dengan harga beras 2,5 kilogram.

Zakat mal

Sementara itu, untuk pengertian zakat mal dan perhitungannya adalah dengan mengalikannya dengan 2,5 persen dan telah memenuhi syarat nisab. Nisab zakat adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. 

Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat. Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat. Batasan nisab itu sendiri antara sumber zakat yang satu dan sumber zakat lainnya berbeda satu sama lain. 

Zakat emas dan perak

Nisab zakat pertanian sama dengan 5 wasaq (653 kg beras), nisab zakat emas 20 dinar (85 gram), nisab zakat perak 200 dirham (595 gram), nisab zakat perdagangan 20 dinar (85 gram emas), dan sebagainya.

Sebagai contoh untuk zakat kekayaan atau penghasilan nisab yang berlaku adalah 85 gram emas. Jika harga emas per gram saat ini adalah Rp900.000, maka batas nisab adalah Rp76.500.000. Jika seorang muslim memiliki kekayaan minimal Rp76.500.000 atau setara 85 gram emas dan sudah mengendap selama setahun (mencapai haul), maka wajib menunaikan zakat.

Besaran zakat artinya yang harus dibayar adalah 2,5 persen dikalikan dengan jumlah harta yang disimpan. Atau pembayaran zakat adalah jika mengacu pada zakat penghasilan (pengertian zakat), seorang dengan penghasilan setahun adalah Rp100 juta, maka zakat mal yang harus dibayarkan adalah Rp2,5 juta (2,5 persen x Rp100 juta).

Binatang ternak

Selanjutnya, zakat penghasilan yang harus Anda bayarkan adalah hasil ternak. Hewan ternak yang terkena wajib zakat adalah dengan hewan yang memberikan manfaat bagi manusia, digembalakan, mencari makan sendiri melalui gembala, telah dimiliki satu tahun dan mencapai nishab. Masing-masing hewan ternak berbeda-beda. Sebagai contoh sapi, jika jumlahnya mencapai 30 ekor, maka zakatnya berupa seekor anak sapi satu tahun.

Zakat perdagangan

Zakat perdagangan atau zakat tirakat yaitu zakat yang berkaitan dengan komoditas perdagangan. Zakat ini memiliki ketentuan yakni diambil dari modal, dan dihitung dari total penjualan barang sebesar 2,5 persen. Anda bisa membayarkan uang dengan seharga nilai tersebut atau berupa barang dagangan.

Demikian informasi mengenai pengertian zakat, Hukum, jenis, dan cara menghitungnya. Semoga bermanfaat untuk Anda.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Maret 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M
Bea Cukai Kembali Jadi Samsak Kritik Warganet, Ini Respons Sri Mulyani
Ada Modus Bobol Akun Bank via WhatsApp, Begini Cara Mitigasinya
Melonjak 109%, Bank Raya Kantongi Laba Rp9,16 Miliar
Stanchart: Kemenangan Prabowo Tak Serta Merta Tingkatkan Investasi