Perlu Dorongan Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM

Produk tanpa sertifikasi halal akan kena sanksi di 2024.

Perlu Dorongan Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM
Ilustrasi logo halal baru. Dok. instagram/@kemenag_ri
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Produk-produk yang tidak mengantongi sertifikat halal setelah 17 Oktober 2024 bakal terkena sanksi. Hal ini ditegaskan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Sanksi tersebut dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

Pada 2023, BPJPH menargetkan ini 1 juta sertifikasi halal gratis dan kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Namun, akselerasi sertifikasi halal juga perlu dorongan berbagai pihak.

Senior Vice President Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Solusi Logistik atau SPSL, Kiki M. Hikmat mengatakan pihaknya mendukung program pemerintah dalam penahapan kewajiban sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal UMKM secara gratis.

"SPSL memfasilitasi pengurusan sertifikasi halal bagi 20 UMKM di wilayah kerja perusahaan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (7/3).

Upaya ini sekaligus menjawab kendala yang dihadapi pelaku UMKM dalam proses pengurusan sertifikat halal dan mendukung program pemerintah.

Mendorong UMKM naik kelas

Kiki menambahkan, dengan memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM dapat mendorong para pelaku UMKM mampu meningkatkan skala bisnisnya. 

Selain itu, dapat mendorong pemulihan ekonomi melalui pengembangan UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian berbasis ekonomi kerakyatan.

Dalam pelaksanaannya, Kiki menjelaskan pemberian sertifikat halal UMKM gratis tersebut bekerja sama dengan LPPOM MUI DKI Jakarta. Pada kesempatan sebelumnya, SPSL dan LPPOM MUI DKI Jakarta memberikan bimbingan teknis mengenai sertifikasi halal.

"Ada pemanduan, pendampingan dalam pengisian formulir, pembuatan legalitas yang diperlukan, dan pengisian di aplikasi Sihalal kepada para UMKM binaan," katanya. 

Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Program ini diharapkan dapat memperkuat UMKM dalam menghadapi penurunan daya beli serta sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional,” ujar Kiki.

Kiki memastikan SPSL juga mendukung UMKM untuk mampu bertahan dan semakin memperluas pasar. Menurutnya, dengan upaya tersebut secara bertahap dapat naik kelas ke tingkat nasional hingga di pasar internasional.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity