Proses Pendaftaran Sertifikat Halal Terbaru Lengkap, Syarat, dan Biaya

Pendaftaran sertifikat halal terbaru sesuai ketentuan BPJPH.

Proses Pendaftaran Sertifikat Halal Terbaru Lengkap, Syarat, dan Biaya
Ilustrasi logo halal baru. Dok. instagram/@kemenag_ri
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Proses pendaftaran sertifikat halal terbaru bisa dilakukan melalui pengajuan administrasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal ini sesuai Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Namun, sertifikat dan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini sudah tidak berlaku lagi. Berdasarkan aturan Kementerian Agama (Kemenag), sertifikasi halal selanjutnya akan dilakukan oleh BPJPH.

Kepala BPJH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan terdapat masa transisi untuk menerapkan aturan baru tersebut. Selama masa peralihan, logo lama masih dapat digunakan hingga masa berlaku sertifikat halal MUI yang tercantum di sebuah produk habis.

"Kita pilah ya, untuk pertama logo lama masih berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan. Kedua, sertifikat halal yang akan diterbitkan BPJPH akan menggunakan label halal baru ini," kata Aqil.

Bagi pengusaha yang masa berlaku sertifikat halalnya sudah habis, bisa langsung mengurusnya ke BPJPH. Lalu, bagaimana proses pendaftaran sertifikat halal terbaru? Melansir dari laman halal.go.id, berikut rangkumannya. 

1. Mengajukan permohonan sertifikat halal

Proses pendaftaran sertifikat halal terbaru tidak sulit. Meski begitu, tetap harus melewati sejumlah prosedur.

1. Mengajukan Permohonan Sertifikat Halal

Pada tahap awal, pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH. Anda bisa mengajukan permohonan ini melalui laman https://ptsp.halal.go.id. Anda bisa mulai melakukan pendaftaran dan mengunggah semua dokumen yang diperlukan. 

2. Memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

BPJPH akan melakukan pemeriksaan dokumen permohonan pelaku usaha setelah seluruh dokumen yang dibutuhkan lengkap. Selanjutnya, BPJPH akan mengirimkan notifikasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Proses ini membutuhkan waktu selama 2 hari kerja. 

3. Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Setelah melalui proses pemeriksaan, BPJPH akan menetapkan LPH berdasarkan penentuan dari pelaku usaha (pemohon). Proses ini akan memakan waktu setidaknya 2 hari kerja.

4. Pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

LPH melakukan pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk pelaku usaha yang memakan waktu kurang lebih 15 hari kerja. 

5. Mendapatkan ketetapan halal

Hasil pemeriksaan dan pengujian dari LPH dilaporkan ke BPJPH. Hasil ini selanjutnya menjadi bahan sidang fatwa MUI yang akan menetapkan kehalalan produk dalam kurun waktu maksimal 3  hari kerja. 

6. BPJPH menerbitkan sertifikat halal

Dari penetapan kehalalan produk yang dilakukan MUI tersebut, BPJPH kemudian menerbitkan sertifikat halal dalam kurun waktu kurang lebih 1 hari kerja. 

2. Syarat dan ketentuan dokumen untuk pendaftaran sertifikat halal

Dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dalam proses pendaftaran sertifikat halal terbaru adalah sebagai berikut

1. Data pelaku usaha

  • Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika tidak memiliki NIB, Anda bisa menggantinya dengan surat izin lainnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Izin Usaha Industri  (IUI), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sebagainya.
  • Penyelia Halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, dan salinan keputusan penetapan penyelia halal.

2. Nama dan jenis produk

Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal. 

3. Daftar produk dan bahan yang digunakan

Pelaku usaha harus menyiapkan dokumen yang berisi daftar produk beserta daftar bahan yang digunakan. Daftar bahan ini meliputi bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong. 

4. Proses pengolahan produk

Pelaku usaha menyertakan diagram proses pengolahan produk yang disertifikasi. Proses pengolahan ini meliputi pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk, hingga distribusi. 

5. Dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH)

SJH merupakan suatu sistem yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal. 

Perincian biaya pendaftaran sertifikat halal

Dalam pengajuan pendaftaran sertifikasi halal terbaru, Anda perlu menyiapkan biaya. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif untuk sertifikat halal, yakni sebesar Rp300.000 hingga Rp5.000.000.

Tarif ini sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.

Jumlah yang harus Anda bayar meliputi biaya sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri. Namun, biaya ini belum termasuk biaya pemeriksaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK Rp650.000. Biaya ini meliputi Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk serta Rp350.000 untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Setelah membayar, BPJPH melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (surat tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

LPH akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.

Selanjutnya, MUI melakukan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal. BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada aplikasi SiHalal.

Itulah proses proses pendaftaran sertifikat halal terbaru lengkap, syarat, dan biaya. Setelah dinyatakan halal, sertifikat halal dan label halal bisa dipasang di kemasan produk yang didaftarkan.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Saham Anjlok, Problem Starbucks Tak Hanya Aksi Boikot
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M