Sah! MUI Resmi Terbitkan Fatwa Halal Mixue

Mixue masih menunggu sertifikat halal dari BPJPH Kemenag RI.

Sah! MUI Resmi Terbitkan Fatwa Halal Mixue
ilustrasi Mixue (instagram.com/mixueindonesia)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan fatwa halal produk Mixue Ice Cream & Tea. Keputusan ini diambil dalam sidang fatwa yang digelar pada Rabu, 15 Februari 2023. 

Keputusan juga didasarkan hasil telaah dan penilaian terhadap hasil laporan audit halal yang disampaikan oleh pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

“Bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya," ujar Ketua Bidang Fatwa Halal MUI, Asrorun Niam dalam keterangan resmi, Kamis (16/2).

Sebagai informasi, Mixue Ice Cream & Tea pertama kali didirikan pada 1997 oleh Zhang Hongchao. Perusahaan beroperasi di bawah naungan Mixue Bingcheng Co., Ltd. Sedangkan di Indonesia, hak franchise Mixue dipegang PT Zisheng Pacific Trading.

Hingga saat ini Mixue telah memiliki ribuan gerai di Indonesia meskipun baru hadir pada 2020, jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah.

Ketetapan halal meliputi outlet dan menu

ilustrasi Mixue (instagram.com/mixueindonesia)

Niam mengatakan, penetapan halal ini meliputi outlet dan menu. Sebelumnya, pemeriksaan halal terhadap Mixue sempat harus dikonfirmasi ulang karena ada bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari Cina

"MUI, dalam standar fatwanya, menetapkan bahwa penetapan kehalalan suatu produk produk pangan yang mempunyai cabang dengan berbagai menunya wajib dilakukan audit terhadap semua outlet dan menunya. Ini untuk menjamin kehalalan secara menyeluruh," ujar Niam.

Mengutip detik.com, Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda menyampaikan apresiasi kepada manajemen Mixue yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produk perusahaan. 

Dengan terbitnya Ketetapan Halal MUI, Miftahul berharap hal ini menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI untuk mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk Mixue Ice Cream & Tea.

Sebelumnya, Mixue pernah tersandung klaim produk halal sepihak dan mendapat teguran MUI, lantaran memasang logo Halal Indonesia di gerainya tanpa melalui proses sertifikasi.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Buka Rekening Bank Mandiri Online, Praktis dan Cepat!
4 Cara Download Video CapCut Tanpa Watermark Terbaru 2024
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Apa itu Monkey Business? Ini Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya
Daftar Orang Terkaya di Dunia Terbaru 2024, Siapa Saja?
Memasuki 39 Tahun, MSIG Life Kenalkan Budaya Kerja Baru