Pemerintah Tetapkan Ongkos Haji 2022 Rp39,8 Juta per Jemaah

Biaya PCR calon haji capai Rp84 miliar ditanggung APBN.

Pemerintah Tetapkan Ongkos Haji 2022 Rp39,8 Juta per Jemaah
Ilustrasi keberangkatan haji/Dok. haji.kemenag.go.id
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Biaya haji 2022 ditetapkan sebesar Rp39.886.009 per jemaah, jumlah ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta. Keputusan ini disahkan dalam rapat Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, Rabu (13/4) malam. 

Akan tetapi meskipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji. Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI. 

“Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja Biaya Haji 2022, Ace Hasan Syadzily, dalam keterangannya, Rabu (13/4).

Kuota haji Indonesia tahun 2022

Ilustrasi ibadah haji/Pixabay

Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Biaya ini dengan perincian, yakni kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

“Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan,” katanya, menambahkan.

Sebagai informasi, para calon jemaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Adapun biaya yang dibayarkan mencakup peningkatan pelayanan, yaitu penambahan makanan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari sebelumnya dua kali per hari menjadi tiga kali per hari.

Anggaran APBN Rp84 miliar untuk tes PCR calon jemaah haji 2022

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, kebijakan PCR yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji akan dibebankan kepada APBN senilai Rp84 miliar. Hal ini untuk meringankan biaya yang harus dikeluarkan untuk keberangkatan haji.

"Satu lagi kewajiban PCR 72 jam sebelum keberangkatan itu kita bebankan kepada APBN sekitar 84 miliar rupiah, kita bebankan kepada pemerintah. Itu bagian dari cara kita tidak membebankan kepada jemaah," tutur Yandri di Jakarta, Rabu, (13/04)

Diketahui, setidaknya ada dua kebijakan Arab Saudi dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji 1443H. Pertama, usia maksimal 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.

Kedua, jemaah yang berasal dari luar Kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Related Topics

HajiHaji 2022

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M