Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis Kategori Self Declare

Sertifikasi halal gratis kategori self declare untuk UKM.

Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis Kategori Self Declare
Ilustrasi logo halal baru. Dok. instagram/@kemenag_ri
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pelaku Usaha Kecil Menengah atau UKM dapat mendaftar sertifikasi halal gratis kategori self declare. Sekretaris Universitas Indonesia Halal Center (UIHC), Qiwamudin menyampaikan UKM yang dapat mengajukan proses self declare halal harus berdasarkan standar halal yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"UKM yang sekarang produknya belum tersertifikasi halal itu belum tentu tidak halal juga, tapi mereka perlu memeriksakannya juga sesuai dengan standar BPJPH," katanya saat Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH), Minggu (27/11).

Sertifikasi halal bagi UKM dapat didasarkan atas pernyataan yang kini dikenal sebagai self declare. Berikut penjelasan mengenai self declare dan persyaratannya. 

Apa itu sertifikasi halal kategori self declare?

Menag Yaqut Cholil Qoumas meluncurkan Program 10 Juta Produk Bersertifikat Halal di Jakarta, Minggu (27/3)./Dok. Kemenag

Self declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. Self declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, tapi tetap ada mekanisme yang mengaturnya.

UKM yang dapat mengajukan adalah UKM yang merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan sesuai ketentuan yang berlaku di Undang-Undang.

Standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH setidaknya mencakup dua hal, yakni adanya pernyataan pelaku usaha atas proses produk halal dan kehalalan produk dan bahan yang digunakan, serta adanya pendampingan oleh pendamping PPH.

"UMK berkategori 'dapat melakukan pernyataan mandiri untuk sertifikasi halal', yang kemudian dikenal sebagai self declare, itu biayanya gratis, Rp 0," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH, Mastuki, dalam jumpa pers di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jumat (18/3).

Kategori self declare itu meliputi sejumlah kriteria khusus, di antaranya produk-produknya sederhana dan tidak berisiko serta proses produksinya menggunakan bahan yang memenuhi bahan-bahan yang dapat dipastikan kehalalannya.

Kebijakan itu termaktub dalam Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.

Persyaratan sertifikasi halal kategori self declare

Ilustrasi Restoran Halal. Shutterstock/Bilal Kocabas

Dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, berikut daftar lengkap persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self declare:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
  7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi.
  8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal.
  9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan).
  10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
  11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.
  12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
  13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal.
  14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomaris (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
  15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).
  16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

Cara mengajukan sertifikasi halal kategori self declare

Ilustrasi Berbelanja Produk. Shutterstock/Odua Images

Selanjutnya, bagi pelaku UKM yang melakukan permohonan sertifikasi halal kategori self declare harus bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL, yaitu :

  1. Permohonan pendaftaran sertifikasi halal
  2. Akad/ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan dalam proses produk halal
  3. Pengolahan produk yang terdiri dari dokumen pembelian, penerimaan dan penyimpanan bahan yang digunakan, alur proses produksi, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi
  4. Kesediaan untuk didampingi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH)
  5. Penyelia halal berupa salinan KTP, daftar riwayat hidup, dan surat pengangkatan penyelia halal
  6. Template manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang diisi dengan lengkap
  7. Foto/video terbaru saat proses produksi

Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi, maka akan dilakukan proses pendampingan oleh PPH dan jika sudah diverifikasi oleh pendamping PPH maka akan dilanjutkan ke pengajuan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan ketetapan kehalalan produk. Dengan adanya fatwa halal secara tertulis dari MUI, selanjutnya BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. 

Demikian penjelasan mengenai sertifikasi halal kategori self declare, syarat, dan cara mengajukannya. Adanya sertifikasi halal tentu akan membantu mengembangkan usaha dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M