Wapres: Keberadaan Rumah Sakit Syariah jadi Kebutuhan Mendesak

Per 12 Januari 2022, hanya 24 RS yang bersertifikat resmi.

Wapres: Keberadaan Rumah Sakit Syariah jadi Kebutuhan Mendesak
Rumah Sakit YARSI jadi rumah sakit bersertifikasi syariah pertama di DKI Jakarta/Dok. RS YARSI
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan keberadaan rumah sakit syariah menjadi kebutuhan mendesak untuk membantu penyembuhan dan pemeliharaan kesehatan umat.

Menurut Wapres, pelayanan kesehatan yang sesuai prinsip syariah mampu meningkatkan kenyamanan sekaligus keimanan seorang Muslim ketika menjalani pengobatan dan memperoleh pelayanan kesehatan.

"Oleh karena itu, kehadiran rumah sakit syariah menjadi kebutuhan mendesak untuk dapat memberikan pelayanan tersebut," ujar Wapres dalam pada acara Webinar Nasional “Peran Rumah Sakit Syariah dalam Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah di Indonesia” dikutip dari wapresri.go.id Rabu (3/2).

Tata kelola rumah sakit yang sesuai dengan prinsip syariah

Wapres menyampaikan, pelayanan kesehatan pada rumah sakit syariah misalnya, tidak hanya memberikan nilai tambah dari standar pelayanan, seperti menjamin hak-hak pasien dalam transaksi, menu makanan, dan obat-obatan halal. Namun lebih dari itu, rumah sakit syariah memperhatikan tata kelola rumah sakit yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dia mengatakan kesehatan dalam Islam adalah perkara yang penting. Tidak saja saat menghadapi kondisi pandemi seperti saat ini, tetapi secara umum kesadaran diri untuk menjaga dan memelihara diri dari bahaya penyakit itu dibenarkan oleh syariat, amrun diniyun syar’iyyun himaiyyun ihtiraziyyun.

"Itu masalah agama yang sesuai syariah dalam rangka menjaga dan memelihara diri. Kesadaran masyarakat Indonesia, bahkan dunia, akan pentingnya kesehatan pun semakin meningkat. Kita menyaksikan naiknya tren konsumsi makanan sehat yang juga dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran mengenai kesehatan," katanya.

Dia menyampaikan akibat pandemi, kesadaran akan aspek kesehatan justru semakin meluas, di mana banyak orang kemudian mengadopsi kebiasaan makan yang sehat.

Produk dan pelayanan yang memperhatikan aspek etika, kesehatan, keamanan, dan keramahan lingkungan pun menjadi semakin diminati. Demikian pula dengan bidang pelayanan kesehatan, kata dia, terdapat potensi besar sekaligus kebutuhan yang tinggi untuk menghadirkan sistem pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kaidah Islam di Indonesia.

Landasan prinsip RS syariah

Wapres mengatakan dalam penyelenggaraannya, rumah sakit syariah melandaskan pada prinsip maqashidus syariah (tujuan syariah), yang antara lain memelihara agama (hifdz ad-din), memelihara jiwa (hifdz an-nafs), memelihara keturunan (hifdz an-nasl), memelihara akal (hifdz al-aql), dan memelihara harta (hifdz al-mal).

"Rumah sakit syariah wajib mengikuti dan merujuk fatwa Dewan Syariah Nasional MUI yang berkaitan dengan hukum Islam kontemporer bidang kedokteran (al-masa’il al-fiqhiyah al-waqi’iyah al-thibbiyah)," kata Wapres.

Menurutnya, pelayanan kepada pasien juga mengikuti standar pokok, seperti asesmen spiritual, penjagaan ibadah wajib, termasuk salat; upaya penyembuhan berbasis Al-Qu’ran, quránic healing; bimbingan kerohanian; penjaminan talqin; dan pemulasaraan jenazah sesuai syariah.

Adapun saat ini, kata Wapres, terdapat 3.120 rumah sakit di Indonesia, baik rumah sakit swasta maupun rumah sakit pemerintah. Sekitar 500 rumah sakit menjadi anggota Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI).

"Pemerintah terus mendorong pengembangan industri kesehatan syariah yang akan mendukung kekuatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Industri kesehatan syariah tidak hanya melibatkan institusi penyedia layanan kesehatan syariah seperti rumah sakit, tetapi juga penyedia fasilitas seperti alat kesehatan, obat-obatan, dan farmasi," katanya.

MUKISI dan DSN-MUI berperan dalam sertifikasi

Ketua Umum Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI), dr. Masyhudi menyampaikan, bahwa konsep syariah tersebut bermula dari inisiasi asosiasi rumah sakit Islam. Setelah itu, barulah konsep tersebut mendapatkan legitimasi dan pengakuan dari MUI. 

“Ada dua lembaga yang berperan dalam penyiapan dan penetapan standar sertifikasi RS Syariah di Indonesia, yaitu MUKISI dan DSN-MUI,” katanya dalam seminar bertajuk "Mengenal RS Syariah dan Kewaspadaan Masyarakat terhadap Covid-19 Varian Omicron", Rabu (12/1).

Dia juga sependapat, bahwa kesadaran masyarakat terhadap kesehatan meningkat dan mereka membutuhkan layanan kesehatan yang sesuai syariah. Kebutuhan ini direspons rumah sakit tersebut dengan mengupayakan sertifikasi syariah untuk menjadi RS syariah.

"Sesuai dengan kajian marketing, saat ini umat Islam (Indonesia), sekitar 21 persennya umat Islam di Indonesia yang ingin pola hidupnya sesuai dengan syariah," kata Masyhudi.

Menurut data MUKISI per 12 Januari 2022, dari 71 rumah sakit syariah yang ada di Indonesia, hanya 24 yang telah mendapatkan sertifikat resmi. Perinciannya yakni, di Provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Aceh, Lampung, Medan, Riau, Palembang, Pangkal Pinang, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan DKI Jakarta. Selebihnya ada 9 rumah sakit dalam proses prasurvei, 18 pendampingan, 2 re-sertifikasi syariah, dan 18 sedang proses mendaftar pendampingan.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia
Laba PTRO Q1-2024 Amblas 94,4% Jadi US$163 Ribu, Ini Penyebabnya
Waspada IHSG Balik Arah ke Zona Merah Pascalibur
Laba Q1-2024 PTBA Menyusut 31,9 Persen Menjadi Rp790,9 Miliar
Laba Q1-2024 Antam Tergerus 85,66 Persen Menjadi Rp238,37 Miliar