Resmi Luncurkan Layanan Syariah, Ini Target BPJS Ketenagakerjaan

Total aset di instrumen syariah ditargetkan di atas 25%.

Resmi Luncurkan Layanan Syariah, Ini Target BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan. (Shutterstock/Sukarman S.T)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek resmi meluncurkan layanan syariah di Provinsi Aceh pada Rabu (17/11). Penerapan layanan tersebut diharapkan dapat memobilisasi penempatan dana lebih besar pada instrumen syariah baik dalam bentuk saham, sukuk, hingga efek beragun syariah.

Dalam wawancara untuk Majalah Fortune Indonesia edisi September 2021, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Tjahjo mengatakan aset kelolaannya di instrumen syariah akan meningkat signifikan jika layanan syariah tersebut diperluas secara nasional.

Sebagai catatan, pada Mei 2021 dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang ditempatkan pada instrumen syariah baru mencapai kisaran Rp118 triliun atau 23 persen dari total dana kelolaan yang mencapai Rp507,8 triliun.

"Kami optimistis dalam 5 tahun ke depan bisa mencapai di atas 25 persen. Sebagai perbandingannya, Employee Provident Fund (EPF) Malaysia yang telah memiliki layanan syariah sejak tahun 2017 baru menempatkan dana investasi di instrumen syariah sebesar 35 persen," kata Anggoro.

Disiapkan sejak pertengahan 2019, layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya dijadwalkan masuk fase uji coba pada Oktober 2020. Pasalnya, Qanun No. 11/2018, yang jadi pendorong diluncurkannya layanan tersebut, mewajibkan tiap lembaga jasa keuangan menerapkan prinsip syariah dalam waktu paling lambat Januari 2021.

Namun, pandemi Covid-19 serta pergantian manajemen membuat rencana awal itu terus beringsut hingga akhirnya resmi dimulai pada dua hari lalu. Kepada Fortune Indonesia, Anggoro, yang baru dilantik sebagai pucuk pimpinan pada 22 Februari 2021, mengaku tak punya strategi khusus untuk mempercepat realisasi layanan baru tersebut. 

"Saya akan memastikan layanan ini on-schedule pada tahun 2021, sehingga kita bisa beroperasi penuh pada 2022," ucap bankir kawakan jebolan BNI itu.

Secara filosofis, kata dia, bisnis BPJS Ketenagakerjaan selama ini sebenarnya selaras dengan prinsip syariah. Sebab, dana peserta dan dana milik pengelola telah dipisahkan. Namun, pihaknya baru mendapatkan lampu hijau untuk memulai layanan syariah setelah Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menerbitkan Opini Syariah No. OPS/1/072021 pada 13 Juli. 

Dus, persiapan teknis operasional juga baru dimulai pada akhir Juli, meliputi aspek organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), bisnis dan syariah, pengelolaan program, investasi, infrastruktur teknologi informasi, hingga aspek hukum. "Meneruskan amanah dari manajemen sebelumnya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tugas dan tanggung jawab kami sebagai manajemen baru," demikian penjelasannya.

Dimulai dari JHT

Uji coba layanan akan dimulai pada program Jaminan Hari Tua (JHT) yang segmen rekeningnya menyasar individu. Sementara, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) yang sifat pendanaannya perkongsian (pooling fund) akan menyusul karena pengelolaan dananya masih perlu dikaji lebih jauh.

Nantinya, akad yang berlaku untuk program JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah wakalah bi al-ujrah, yakni peserta memberi kuasa (muwakkil) kepada BPJS Ketenagakerjaan (wakil) untuk mengelola dana iuran. Kuasa tersebut meliputi kegiatan administrasi, pengelolaan risiko, pengembangan dana atau investasi, dan kegiatan terkait lainnya.

Ada 355.258 pekerja di Aceh yang akan mengalihkan layanannya dari konvensional ke syariah per 30 Mei 2021, kata Anggoro saat wawancara kepada Fortune. Namun per Oktober lalu, jumlahnya bertambah menjadi 420.039 orang. Adapun dana kelolaannya, berdasarkan pernyataan Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mencapai Rp220 miliar atau 0,16 persen dari total dana syariah yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

 "Saat ini posisi alokasi dana investasi berbasis syariah jauh lebih besar dari dana (JHT) yang ada di Aceh, sehingga akan lebih mudah untuk memisahkan dana syariah untuk Aceh," jelas Anggoro

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
Bahlil: Apple Belum Tindak Lanjuti Investasi di Indonesia
Medco Rampungkan Divestasi Kepemilikan di Blok Ophir Vietnam
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M
Ada Modus Bobol Akun Bank via WhatsApp, Begini Cara Mitigasinya