5 Perbedaan Koperasi Syariah dan Konvensional

Koperasi dibangun atas azas kekeluargaan.

5 Perbedaan Koperasi Syariah dan Konvensional
Logo Koperasi indonesia/dok. upload.wikimedia.org
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Anda pasti pernah mendengar istilah koperasi, tapi tahukah Anda perbedaan koperasi syariah dan konvensional? Sebelum membahas mengenai koperasi syariah, mari memahami dahulu seluk-beluk koperasi.

Menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. Sementara itu, bapak proklamator Mohammad Hatta yang juga Bapak Koperasi Indonesia mendefinisikan koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Di Indonesia, koperasi berjalan dengan asas kekeluargaan. Lalu, apa perbedaan koperasi syariah dan konvensional? Berikut ini pembahasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.

Prinsip dasar berbeda antara koperasi syariah dan konvensional

Koperasi syariah adalah jenis koperasi yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Dengan demikian, prinsip yang dijalankan harus sesuai dengan konsep keislaman. Berikut beberapa prinsipnya:

  1. Kekayaan adalah amanah dari Allah SWT dan tidak dapat sepenuhnya dimiliki oleh siapa pun.
  2. Setiap manusia memiliki hak dan kebebasan untuk melakukannya asalkan sesuai dengan ketentuan syariah.
  3. Manusia adalah khalifah Allah dan makmur di bumi ini.
  4. Menjunjung tinggi keadilan, dan menolak segala sesuatu yang berkaitan dengan ribawi dan konsentrasi sumber daya ekonomi pada sekelompok orang.

Tidak ada sistem bunga

Koperasi syariah menganut sistem bagi hasil atau prinsip mudharabah untuk melayani para nasabahnya. Aturan tersebut dilandasi pedoman bahwa sistem bunga atau riba yang memberatkan nasabah dilarang oleh prinsip syariah.

Dalam prinsip bagi hasil (mudharabah), keuntungan dan kerugian dari aktivitas koperasi dibagi antara anggota berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Prinsipnya berbeda dengan bunga dalam sistem keuangan konvensional.

Dengan kata lain, koperasi syariah berdiri atas kemitraan pada seluruh aktivitas atas dasar kesetaraan dan keadilan. Sedangkan, koperasi konvensional biasanya memberikan bunga untuk para nasabahnya sebagai keuntungan koperasi.

Aspek pengawasan berbeda di koperasi syariah

Aspek pengawasan dalam halnya koperasi syariah bersifat kinerja dan pengawasan syariah. Pengawasan ini akan memperhatikan kejujuran para internal koperasi. Tidak hanya itu, pengawasan juga dilakukan terhadap aliran dana dan pembagian hasil. 

Hal ini berbeda dengan koperasi konvensional yang hanya memiliki pengawasan kinerja, yang mana hanya mengurus kinerja pengelolaan koperasi. Di samping itu, koperasi syariah harus mematuhi prinsip-prinsip dan nilai-nilai Islam dalam setiap aspek operasinya, termasuk dalam investasi, pengelolaan dana, dan pengambilan keputusan.

Penyaluran produk berbeda

Proses jual beli di koperasi syariah menggunakan prinsip murabahah. Artinya di koperasi syariah barang-barang tidak diberikan dalam bentuk kredit, tetapi dijual secara tunai.

Tak hanya itu, apabila koperasi memberikan pinjaman uang atau barang kepada anggotanya, tidak ada bunga yang dikenakan. Sebaliknya, terdapat pembagian keuntungan atau kerugian antara koperasi dan anggota.

Dengan kata lain, apabila anggota mengalami kerugian maka koperasi akan ikut mengalami penurunan pengembalian dana, dan sebaliknya. Prinsip ini merupakan salah satu dari mekanisme bagi hasil yang digunakan dalam koperasi syariah.

Berbeda dalam koperasi konvensional yang memiliki sistem kredit atau pinjaman barang. Pada koperasi nonsyariah memungkinkan anggotanya meminjam dana dan mengembalikannya beserta bunga pinjaman. Pada jenis koperasi ini, tidak ada keterlibatan untuk menilai apakah uang atau barang yang dipinjamkan tersebut menghasilkan kerugian atau keuntungan.

Koperasi syariah berfungsi sebagai lembaga zakat

Perbedaan koperasi syariah dan konvensional yang tak kalah penting, yakni koperasi syariah menjadikan zakat sebagai hal yang dianjurkan bagi para nasabahnya. Koperasi syariah juga diharapkan memperhatikan kepentingan sosial dan lingkungan sekitar dalam aktivitas ekonominya.

Dengan demikian, koperasi syariah juga memiliki fungsi sebagai institusi Ziswaf. Adapun pada koperasi konvensional tidak menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat. Namun, baik koperasi syariah maupun nonsyariah, anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi

Demikian perbedaan antara koperasi syariah dan konvensional. Koperasi syariah tentunya memiliki peran penting dalam membantu mengembangkan dan mewujudkan sistem ekonomi nasional dengan mengutamakan ekonomi kerakyatan dan azas kekeluargaan.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI