Pengertian Zakat Mal dan Cara Menghitung

Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan atas harta kekayaan.

Pengertian Zakat Mal dan Cara Menghitung
NAR studio/Shutterstock
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam. Maka, zakat menjadi kewajiban mutlak bagi setiap muslim.

Zakat sendiri berasal dari Bahasa Arab yakni zakat yang artinya bersih, suci, subur, berkembang. Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Dalam Islam ada dua jenis zakat, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Semuanya ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima (asnaf), di antaranya: fakir, miskin, amil atau orang yang mengelola zakat, mualaf atau orang yang baru masuk Islam, hamba sahaya, orang yang berutang, sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah dan ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan setahun sekali pada bulan Ramadan. Pada zakat fitrah, pembayarannya menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras atau makanan pokok lain yang berlaku.

Sedangkan, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, uang, emas, surat berharga, dan sebagainya.

Di Indonesia, pemungutan dan pengelolaan zakat diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019. Zakat baru bisa dikenakan apabila telah memenuhi kriteria yakni harta tersebut merupakan milik penuh, diperolah dari cara halal, dan mencapai nisab.

Nisab adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat.

Batasan nisab itu sendiri berbeda antara sumber zakat yang satu dan lainnya. Misalnya, nisab zakat pertanian sama dengan 5 wasaq (653 kilogram beras), nisab zakat emas 20 dinar (85 gram), nisab zakat perak 200 dirham (595 gram), nisab zakat perdagangan 20 dinar (85 gram emas), dan sebagainya.

Sebagai contoh untuk zakat kekayaan atau penghasilan nisab yang berlaku adalah 85 gram emas. Jika harga emas per gram saat ini adalah Rp900.000, maka batas nisab adalah Rp76.500.000. Maka, jika seorang muslim memiliki kekayaan minimal Rp76.500.000 atau setara 85 gram emas dan sudah mengendap selama setahun (mencapai haul), ia wajib menunaikan zakat mal.

Besaran zakat artinya yang harus dibayar adalah 2,5% dikalikan dengan jumlah harta yang disimpan. Atau pembayaran zakat adalah jika mengacu pada zakat penghasilan (pengertian zakat), seorang dengan penghasilan setahun adalah Rp100 juta, maka zakat mal yang harus dibayarkan adalah Rp2,5 juta (2,5 persen x Rp100 juta).

Related Topics

ZakatEmasZakat Mal

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Astra Otoparts Bagi Dividen Rp828 Miliar, Simak Jadwalnya
IKN Menjadi Target Inovasi yang Seksi bagi Investor Luar Negeri
Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp104,7 Triliun Hingga 31 Maret 2024
Museum Benteng Vredeburg Lakukan Revitalisasi Senilai Rp50 Miliar
Pemerintah Realisasikan Rp220 T Untuk 4 Anggaran Prioritas di Q1 2024
ERAL Kolaborasi dengan DJI dan Fujifilm di Kampanye Motion Creativity