Bank Muamalat Gandeng 7 Bank Syariah Optimalkan Kebijakan BI

Bank syariah dukung instrumen pasar uang prinsip syariah.

Bank Muamalat Gandeng 7 Bank Syariah Optimalkan Kebijakan BI
Ilustrasi wirausahawan syariah. Shutterstock/Aku.Alip
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) melakukan perjanjian kerja sama dengan tujuh bank syariah dalam negeri untuk menerapkan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) dari Bank Indonesia (BI).

Kerja sama ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) yang digagas oleh Bank Indonesia pada Kamis, (6/10) di Jakarta. Ketujuh bank syariah tersebut ialah Bank Mega Syariah, Bank Victoria Syariah, Bank BTPN Syariah, Bank BCA Syariah, Bank Aladin, Bank NTB Syariah dan unit usaha syariah Bank Kaltimtara.

Direktur Utama Bank Muamalat, Achmad K. Permana, mengatakan kemitraan untuk memperkuat struktur moneter yang berlandaskan prinsip syariah.

“Kami optimistis dengan adanya SiPA, maka kolaborasi sesama bank syariah akan semakin baik, dan memberikan dampak positif pada peningkatan volume transaksi pasar sekunder domestik perbankan syariah,” kata Permana melalui keterangan resmi di Jakarta, (6/10). 

Dukung instrumen pasar uang prinsip syariah

Ilustrasi pebisnis muslim perempuan menggunakan kartu kredit dan e-banking di ponsel pintar. Shutterstock/Drazen Zigic

Selain itu, kedelapan bank tersebut juga mendukung kebijakan Bank Indonesia mengenai pengelolaan instrumen Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS).

“Sebagai pelaku industri perbankan syariah kami menyambut baik penyempurnaan instrumen PUAS yang dilakukan oleh Bank Indonesia lewat kehadiran SiPA,” kata Permana.

Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PBI PUAS) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020. Ketentuan baru tersebut berlaku mulai 22 Juli 2020.

Penerbitan ketentuan ini juga bertujuan untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.

Ini cakupan PBI PUAS

Ilustrasi Bank Indonesia/ Shutterstock Harismoyo

Sebelumnya, Bank Muamalat juga telah menandatangani kesepakatan bersama Master Agreement transaksi SiPA dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Bank Jabar Banten Syariah  pada April 2022.

Secara umum, ketentuan dalam PBI PUAS tersebut mencakup beberapa kegiatan meliputi penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA), Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA), dan Sertifikat Pengelolaan.

Pangsa pasar keuangan syariah di Tanah Air masih sangat kecil dan harus terus dikembangkan. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mencatat, pasar keuangan syariah baru berkontribusi 10,16 persen pada 2021. Angka ini masih jauh dari target yang ditetapkan dalam masterplan ekonomi syariah sebesar 20 persen pada 2024.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M
Bea Cukai Kembali Jadi Samsak Kritik Warganet, Ini Respons Sri Mulyani
Ada Modus Bobol Akun Bank via WhatsApp, Begini Cara Mitigasinya
Melonjak 109%, Bank Raya Kantongi Laba Rp9,16 Miliar
Stanchart: Kemenangan Prabowo Tak Serta Merta Tingkatkan Investasi