Dana kelolaan haji di BPKH Tembus Rp158,88 triliun pada 2021

Hanya 28,7% dana haji yang ditempatkan di bank.

Dana kelolaan haji di BPKH Tembus Rp158,88 triliun pada 2021
Shutterstock/Leo Morgan
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE -  Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat saldo dana haji yang dikelola BPKH pada tahun 2021 mencapai Rp158,88 triliun atau meningkat 9,64 persen dibandingkan tahun 2020 yang hanya sebesar Rp144,91 triliun.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menyatakan, pencapaian ini melebihi target dana kelolaan sebesar 101,90 persen dari target yang ditetapkan oleh BPKH tahun 2021 sebesar Rp155,92 triliun. 

"Di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19 yang menerpa seluruh dunia termasuk Indonesia, BPKH bisa melakukan pengelolaan dana haji yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya," kata Anggito melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (12/1).

Hanya 28,7% dana haji yang ditempatkan di bank

Terkait instrumen dana kelolaan tahun 2021, lanjut Anggito, dana yang telah diinvestasikan senilai Rp113,24 triliun atau 71,27 persen. Sedangkan sisanya hanya 28,73 persen atau Rp45,64 triliun dana haji yang ditempatkan di bank Syariah dalam bentuk giro dan deposito syariah.

Anggito menjelaskn, proporsi dana haji yang ditempatkan dan di investasi telah seuai dengan ketentuan yang diatur di PP No. 5 tahun 2018.

Menurutnya, dukungan, sinergi dan kepercayaan dari para Jemaah haji dan segenap mitra pemangku kepentingan membuat pengelolaan haji lebih transparan.
 

Nilai manfaat dana haji capai Rp10,55 triliun

Anggito juga menambahkan, dengan meningkatnya dana kelolaan maka nilai manfaat juga ikut bertambah yakni menjadi  Rp10,55 triliun atau bertambah 41,99 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp7,43 triliun. 

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira juga kembali menegaskan, bahwa dana haji dikelola BPKH secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid yang mencapai 2,98 kali Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH).

 

Pemetaan jemaah haji 2022

Sebelumnya, dalam rapat kerja (Raker) Komisi VIII DPR (30/11) lalu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas telah mengungkapkan pemetaan data jemaah haji untuk keberangkatan 2022. Data tersebut diambil berdasarkan identifikasi pelunasan BPIH 2020.

Yaqut menjelaskan jumlah jemaah haji reguler yang melunasi BPIH pada 1441 Hijriah atau 2020 sebanyak 198.371 orang. Kemudian, jumlah jemaah haji reguler yang telah menulasi BPIH tahun 2020 dan telah mengajukan pengembalian setoran lunas sampai dengan 4 November 2021 sebanyak 2.363 orang atau 1,19 persen.

Nantinya seluruh jemaah yang sempat tertunda akibat pelarangan terbang ke Arab Saudi tersebut akan diberangkatkan pada tahun 2022.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pengamat Perkirakan Penerapan Teknologi AI di Apple Menyasar SIRI