Ini Pengertian Nisbah di Bank Syariah

Ada cara menghitung nisbah.

Ini Pengertian Nisbah di Bank Syariah
ilustrasi tabungan syariah (unsplash.com/Nick Pampoukidis)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE -  Bagi Anda yang memiliki rekening tabungan syariah pasti sudah tidak asing dengan istilah yang satu ini. Ya, nisbah merupakan sistem bagi hasil yang biasa dikenal dalam sistem perbankan syariah. 

Sebagaimana yang kita ketahui, bank syariah tidak menerapkan bunga seperti bank konvensional. Karena itulah, bank syariah menerapkan sistem bagi hasil, atau nisbah yang perhitungannya telah ditentukan sebelumnya. 

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi nisbah. Adapun faktor-faktor tersebut diantaranya, tingkat persaingan, komposisi pendanaan dan risiko pembiayaan. Lantas, seperti apakah penjelasan lengkap mengenai nisbah?

Ini pengertian dari nisbah

ilustrasi uang koin kuno (unsplash.com/Rupixen)

Nisbah adalah sistem kesepakatan bagi hasil antara pihak bank dan nasabah untuk mendapatkan keuntungan dan sah menurut Islam. Secara singkat, nisbah adalah metode pengganti bunga yang ada di bank konvensional. Karena sistem bunga disebut sebagai salah satu praktik riba, yang mana diharamkan dalam agama Islam.

Menurut terminologi nisbah syariah dapat diartikan sebagai profit sharing. Profit sharing dalam kamus ekonomi diartikan pembagian sebuah laba. Sedangkan secara definitif, profit sharing dapat didefinisikan sebagai, distribusi beberapa bagian dari laba pada para pegawai dari suatu perusahaan. 

Nisbah juga memiliki pengertian rasio pembagian keuntungan antara shahibul mal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola usaha). Nisbah bagi hasil adalah persentase keuntungan yang akan diperoleh shahibul maal dan mudharib yang ditentukan berdasarkan kesepakatan di antara keduanya.

Ini cara menghitung nisbah

ilustrasi pinjaman syariah (unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)

Besarnya keuntungan untuk pihak bank dan nasabah sudah diputuskan saat akad akan ditandatangani sehingga kebingungan dan kesalahpahaman tidak akan ditemukan saat bisnis atau usaha selesai dijalankan. Adapun, mekanisme perhitungan bagi hasil menurut ekonomi islam idealnya terdapat dua jenis:

1. Profit Sharing

Pada sistem perhitungan ini, nisbah diperoleh dari laba bersih yang dihasilkan oleh pengelola dana. Pada perhitungan profit sharing, semua pihak yang ikut serta dalam kesepakatan akan mendapat bagi hasil sesuai dengan laba yang diperoleh atau tidak mendapatkan keuntungan apabila terjadi kerugian.
 
Berikut rumus perhitungannya.

Total Nisbah = Total pendapatan usaha - Biaya operasional

2. Revenue Sharing

Revenue sharing merupakan laba berdasarkan total pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya operasional alias pendapatan kotornya. Karena itu, agar mendapat hasil yang maksimal, pengelola dana harus menjalankan usaha dengan sangat hati-hati untuk menghindari risiko kerugian sekecil mungkin.

Sebagai contoh, bank syariah menawarkan bagi hasil tabungan syariah kepada nasabah dengan persentase 65:35. Pengertian dari jumlah persentase ialah pihak nasabah akan mendapatkan bagi hasil senilai 65 persen dari return investasi yang dihasilkan oleh bank syariah, sedangkan pihak bank sendiri akan mendapatkan porsi bagi hasil sekitar 35 persen.

Namun, jika dalam akad tidak ada penjelasan besaran persentase masing-masih pihak, maka biasanya persentase pembagian menjadi 50:50. Lantas, bagaimana jika terjadi perubahan nisbah? Maka kedua belah pihak harus melakukan kesepakatan bersama.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pacu Dana Murah, CASA BTN Capai 50,1%
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang