Ketahui Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional

Perbedaan utama mulai dari akad hingga bunga.

Ketahui Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional
Ilustrasi KPR Perumahan/ Shuterstock Gungpri
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu alternatif pilihan masyarakat untuk memiliki rumah impian saat ini. Masyarakat juga dapat memilih, KPR syariah atau konvensional. 

Keduanya memiliki perbedaan masing-masing, terutama dari sisi skema pembiayaan. Namun, banyak yang tidak tahu atau masih bingung perbedaan antara keduanya. 

Nah untuk lebih jelasnya, simak ulasan di bawah ini. Pengertian, serta perbedaan KPR syariah dan konvensional. 

Pengertian KPR Syariah dan Konvensional

ilustrasi cek giro (pexels.com/Cottonbro)

Sebelum mengulas dan menilik perbedaan antara KPR Syariah dengan KPR konvensional, baiknya perlu diketahui definisi mendasar dari KPR. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, di  Pasal 1 ayat (1) tertulis bahwa KPR adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana. 

Sementara itu, melansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan ke para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. 

Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional yang pertama bisa kita lihat dari pengertiannya. KPR Syariah memiliki patokan hukum Islam (hukum Syariah) yang dibuat agar tidak merugikan nasabah. Meski peraturan KPR Syariah dibuat berdasarkan hukum Islam, namun fasilitas ini bisa dipakai oleh siapa saja. Selain itu, istilah yang lebih sering dipakai adalah sistem pembiayaan rumah. 

Sedangkan KPR konvensional adalah fasilitas pemilikan rumah yang dikeluarkan oleh bank pelaksana pada umumnya. Nasabah yang tidak bisa membeli rumah secara tunai akan membayarkan sejumlah cicilan ke bank konvensional. 

Ini perbedaan utama KPR syariah dan konvensional

Ilustrasi Akad KPR/ Dok. BTN

Berikut ini perbedaan antara KPR Syariah dan konvensional yang bisa menjadi pertimbangan sebelum membeli rumah. 

1. Akad 

Akad transaksi pada KPR konvensional adalah kesepakatan antara nasabah dan pihak bank yang menyetujui biaya pinjaman kredit ditambah dengan bunga KPR dan biaya lainnya. 

Sementara untuk akad KPR syariah menggunakan jenis akad murabahah. Akad murabahah adalah kesepakatan jual beli, di mana bank syariah akan membeli rumah yang diinginkan nasabah. Lalu rumah tersebut akan dijual oleh bank syariah kepada nasabah. 

2. Bunga 

Pada KPR konvensional menerapkan suku bunga yang sifatnya tidak tetap untuk nasabah. Artinya besara bunga yang dibayarkan tidak selalu sama. Perubahan bersifat fluktuatif tergantung perkembangan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). 

Berbeda dengan KPR syariah dimana tidak mengenal suku bunga karena bebas riba. Keuntungan yang didapatkan oleh bank syariah diambil dari hasil penjualan rumah kepada nasabah. Sehingga besaran angsuran KPR syariah tiap bulan hingga akhir jatuh tempo akan tetap sama. 

3. Jangka Waktu 

Pada bank konvensional menyediakan jangka waktu yang cukup lama pada kredit KPR. Biasanya sekitar 20 hingga 30 tahun. 

Sementara, KPR syariah jangka waktu yang diberikan tidak terlalu lama. Jangka waktu panjang yang bisa diberikan bank syariah selama 10 hingga 15 tahun. Hal ini terjadi karena bank tidak mengambil bunga dari nasabah melainkan keuntungan dari hasil penjualan rumah. 

4. Denda 

Setiap lembaga keuangan seperti bank menerapkan sanksi berupa denda apabila nasabah terlambat membayar cicilan. Besaran biaya keterlambatan berdasarkan kebijakan masing-masing bank. 

Namun, sanksi denda ini tidak berlaku pada KPR syariah. Pada KPR syariah tidak menerapkan aturan denda atas keterlambatan nasabah dalam membayar angsuran. Sehingga nasabah KPR syariah lebih diuntungkan. 

5. Jumlah Angsuran 

Pada KPR konvensional, nominal angsuran yang harus dicicil tidak selalu sama. Jumlah cicilan dari KPR konvensional mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia. 

Sementara untuk KPR syariah, besaran cicilan tiap bulan telah ditetapkan sejak awal. Sehingga besaran cicilan KPR syariah akan tetap dari awal kredit hingga selesai. Sayangnya, jumlah cicilan kredit KPR biasanya cukup tinggi dibandingkan KPR konvensional untuk rumah dengan harga yang sama. 

Perbedaan KPR syariah dan konvensional di atas tentunya dapat menjadi pertimbangan bagi Anda untuk memilih jenis kredit apa yang tepat.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

IDN Media Channels

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Saat Harga Turun, Edwin Soeryadjaya Borong Saham SRTG Lagi
Lampaui Ekspektasi, Pendapatan Coinbase Naik Hingga US$1,6 Miliar
Mengenal Apa Itu UMA pada Saham dan Cara Menghadapinya