OJK Tinjau Ulang Kewajiban Spin Off Bank Syariah

Ini tantangan dari spin off bank syariah. 

OJK Tinjau Ulang Kewajiban Spin Off Bank Syariah
Ilustrasi keuangan syariah. Shutterstock/kenary820
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau ulang terkait kebijakan pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari induknya atau spin off yang sebelumnya bersifat wajib. 

Seperti diketahui, kewajiban spin off UUS bank syariah sebelumnya tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah yang mengatur spin off UUS wajib dilakukan selambat-lambatnya akhir Juli 2023. Dalam aturan tersenut mewajibkan bank umum yang memiliki UUS untuk memisahkan UUS-nya untuk dibentuk Bank Umum Syariah (BUS) 

Namun ketentuan tersebut gugur akibat terbitnya UU Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam P2SK tertulis bahwa mandat dari kebijakan tersebut nantinya bakal diputuskan oleh OJK. 

"Kebijakan kita mengenai spin-off juga akan kita lihat, apakah (kewajiban) spin off itu perlu dilakukan dalam waktu yang cepat atau kemudian. Dan dengan berbagai persyaratan itu akan kita tetapkan kemudian," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam webinar OJK Institute, yang dikutip di Jakarta, Rabu (18/1).

Porsi aset perbankan syariah baru 6%

Ilustrasi pebisnis muslim perempuan menggunakan kartu kredit dan e-banking di ponsel pintar. Shutterstock/Drazen Zigic

Dian menjelaskan, saat ini porsi aset bank syariah baru sekitar 5 hingga 6 persen dari total aset seluruh perbankan nasional. Untuk itulah, industri syariah khususnya perbankan perlu didorong peran dan kontribusinya. 

Tak hanya itu, diharapkan dengan perumusan kembali kebijakan ini, bank syariah dapat menjadi alternatif sistem keuangan yang dapat dipilih masyarakat ke depannya. 

"Kita akan melakukan upaya-upaya akselerasi untuk bagaimana bank syariah itu bisa berkembang dengan cara baik," kata Dian. 

Ini tantangan spin off bank syariah

Ilustrasi wirausahawan syariah. Shutterstock/Aku.Alip

Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) Hery Gunardi menyambut baik UU P2SK. Menurutnya, industri syariah telah berupaya untuk melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. 

Namun demikian, kebijakan spin off itu dinilai memberatkan oleh sebagian bank konvensional yang memiliki UUS. Sebab, induk dari UUS harus menyediakan modal yang cukup besar untuk melakukan spin off. 

"Kita melihat bahwa pada saat itu memang terjadi debat di antara perbankan yang konvensional yang memiliki UUS. (Penyiapan modal) ini yang dirasakan berat bagi industri perbankan syariah pada waktu itu," kata Hery. 

Hery mengatakan, dalam undang-undang P2SK, OJK diberikan waktu sekitar 6 hingga 7 bulan ke depan untuk menentukan arah kebijakan dari spin off ini.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
Bahlil: Apple Belum Tindak Lanjuti Investasi di Indonesia
Medco Rampungkan Divestasi Kepemilikan di Blok Ophir Vietnam
Stanchart: Kemenangan Prabowo Tak Serta Merta Tingkatkan Investasi
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M