Mengenal Reksadana Syariah Lebih Dalam

Ada 10 jenis reksadana syariah dengan risiko berbeda.

Mengenal Reksadana Syariah Lebih Dalam
Khakimullin Aleksandr/Shutterstock
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Reksadana syariah menyertai kiprah reksadana konvensional di pasar modal. Produk itu hadir sebagai opsi bagi Anda yang membutuhkan produk investasi sesuai syariat Islam. Karena itu, ada sejumlah perbedaan di antara kedua produk tersebut. 

Per September 2021, ada 286 reksadana syariah yang beredar dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) 41.31. Mengacu pada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik jumlah maupun NAB produk investasi itu sama-sama menurun dibandingkan 2020. Sebagai informasi, NAB adalah nilai yang mengindikasikan kekayaan bersih reksadana syariah masing-masing investor tiap harinya.

Menurut OJK, efek dalam portofolio reksadana syariat tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Contohnya, sukuk, saham syariah, serta efek syariah lain.

Tak kenal maka tak sayang, begitu kata pepatah. Jadi, jika Anda tertarik berinvestasi reksadana syariah, maka kenalilah produk tersebut melalui ulasan berikut.

1. Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional

Dari sisi pengelolaan, reksadana syariah sejalan dengan syariat Islam. Itu tak berlaku bagi reksadana konvensional. Portofolio investasi reksadana syariat pun hanya meliputi daftar efek dalam Daftar Efek Syariah.

Saat Anda memulai investasi reksadana syariah, terdapat mekanisme pembersihan kekayaan nirhalal (cleansing). Ada pula keberadaan dewan pengawas syariah. Kedua hal itu tak ada pada reksadana konvensional. Perjanjian atau akad antara reksadana konvensional dan syariah pun berbeda.

2. Karakteristik Reksa Dana Syariah

Setidak-tidaknya, ada 9 karakteristik reksadana syariah. Berikut perinciannya:

- Terjangkau

Unit penyertaannya dapat Anda beli minimal Rp100.000.

- Diversifikasi Investasi

Produk syariah tersebut terdiri atas kumpulan beragam efek, sehingga menekan risiko investasi apabila salah satu efek menurun.

- Kemudahan Berinvestasi

Reksadana syariah dikelola oleh manajer investasi (MI), sehingga menurut OJK, investor tak perlu analisis mendalam.

- Efisiensi Biaya dan Waktu

Biaya investasinya cenderung rendah dan investor tak perlu memantau sebab MI telah melakukannya.

- Hasil Optimal

Return sesuai dengan jenis reksadana syariah yang diinginkan, serta jangka waktu investasi.

- Likuiditas Terjamin

Pencairan bisa Anda lakukan sewaktu-waktu melalui penjualan unit penyertaan yang dimiliki.

- Transparansi

Penanam modal akan menerima laporan kerja reksadana syariah secara berkala sehingga bisa mengetahui hasil investasinya.

- Legalitas Terjamin

Produk reksadana syariah diawasi oleh OJK serta dikelola oleh MI yang memiliki lisensi OJK.

- Sesuai Prinsip Syariah

Produk reksadana syariah telah mengantongi fatwa dari Dewan Syariah Nasional–Majelis Utama Indonesia (DSN–MUI). Dewan Pengawas Syariah juga meninjau langsung aspek kesyariatannya.

3. Jenis Reksa Dana Syariat

Dari ratusan reksadana syariah beredar, ada 10 jenis reksadana syariah, yakni:

- Reksadana syariah pasar uang;

- Reksadana syariah pendapatan tetap;

- Reksadana syariah saham.

- Reksadana syariah campuran;

- Reksadana syariah terproteksi;

- Reksadana syariah indeks;

- Reksadana syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dengan unit penyertaannya dijual di bursa efek (ETF/Exchange Traded Fund);

- Reksadana syariah berbentuk KIK penyertaan terbatas;

- Reksadana syariah berbasis efek syariah luar negeri;

- Reksadana syariah berbasis sukuk.

Reksadana pasar uang adalah jenis reksadana syariah dengan tingkat pengembalian paling rendah. Di sisi lain, jenis dengan pengembalian tertinggi adalah reksadana syariah saham. Namun perlu diingat, semakin tinggi pengembalian, maka semakin tinggi pula tingkat risikonya.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online, Tak Usah Pergi ke BPN
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang