Jakarta, FORTUNE – Unit Usaha Syariah milik PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon Syariah) terus memacu kinerja aset untuk mengejar target pemisahan atau spin-off. Hingga semester I-2025, aset dari Danamon Syariah tercatat telah mencapai Rp20 triliun.
“Pokoknya kita tetap berupaya untuk mencapai threshold untuk spin-off. Jadi intinya kita saat ini sedang meningkatkan dari sisi aset supaya bisa masuk ke rencana spin-off,” kata Syariah Funding Business Head Danamon, Merci Santi Adriani, saat diskusi media di Jakarta, Senin (29/9).
Seperti diketahui, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12 Tahun 2023 menyebutkan, jika total aset UUS perbankan lebih dari Rp50 triliun, maka wajib melakukan pemisahan dengan tahapan tertentu. OJK juga mengatur batas waktu penyampaian persetujuan pemisahan yakni paling lama 2 tahun setelah batas penyampaian laporan publikasi kuartalan.