SHARIA

Mengenal Wakaf Uang, Dasar Hukum, dan Kelebihannya

Wakaf uang memiliki banyak manfaat untuk masyarakat.

Mengenal Wakaf Uang, Dasar Hukum, dan KelebihannyaIlustrasi sumbangan wakaf tunai. Shutterstock/wk1003mike
18 August 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pernahkah Anda mendengar istilah wakaf uang? Apa itu wakaf uang? Merujuk fiskal.kemenkeu.go.id, wakaf adalah memisahkan dan/menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya, guna keperluan ibadan dan/ kesejahteraan umum menurut syariah.

Melansir laman megasyariah.co.id, wakaf uang dapat dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga, maupun badan hukum. 

Harta yang diserahkan untuk wakaf dapat berbentuk uang tunai atau berhubungan dengan dokumen berharga yang memiliki nilai yang tinggi. Jumlah uang yang diwakafkan harus dijaga sesuai dengan kehendak orang yang memberikan wakaf (wakif) dan harus dimanfaatkan dengan sesuai menurut prinsip-prinsip syariah.

Di Indonesia, praktik wakaf dalam bentuk uang telah umum dilakukan dan memiliki peraturan hukum yang mengatur hal ini. Bahkan, mulai tanggal 25 Januari 2021, Presiden Joko Widodo memulai Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU).

Dukungan dari pemerintah terhadap wakaf uang juga terbukti dengan diluncurkannya program Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), di mana dana dari wakaf ditempatkan dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dana ini digunakan untuk mendukung program-program sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Sejarah wakaf uang

Merujuk badan Wakaf Indonesia (BWI), wakaf uang belum dikenal pada masa Rasulullah. Praktik wakaf uang (cash waqf) baru muncul pada awal abad kedua Hijriyah. Salah satu ulama terkemuka dan pendiri dasar tadwin al-hadits, Imam az Zuhri (wafat pada tahun 124 H), menerbitkan fatwa yang menganjurkan wakaf dinar dan dirham untuk membangun fasilitas dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Di Turki, pada abad ke-15 Hijriyah, praktik wakaf uang sudah dikenal dan diterapkan dalam masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada simpanan tunai di lembaga keuangan seperti bank. Dana ana wakaf tersebut biasanya diinvestasikan dalam kegiatan bisnis yang menguntungkan. Keuntungan dari investasi ini digunakan untuk hal-hal yang memiliki manfaat sosial dan agama.

Kemudian pada abad ke-20, muncul berbagai gagasan untuk menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam bidang ekonomi. Lembaga keuangan seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, dan lembaga tabungan haji mulai bermunculan. Lembaga-lembaga keuangan Islam menjadi dikenal baik dalam dunia Islam maupun di luar Islam.

Seiring waktu, ide-ide dari ulama dan praktisi muncul untuk menjadikan wakaf uang sebagai salah satu dasar dalam membangun ekonomi umat. Wakaf uang semakin berkembang dan dikenal melalui sosialisasi dan diskusi oleh komunitas Islam. Negara-negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara mulai menerapkannya dengan berbagai cara.

Dasar hukum wakaf uang

Mengutip laman www.bwi.go.id, di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002).

  1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
  2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
  3. Wakafuang hukumnya jawaz (boleh)
  4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
  5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Related Topics