SHARIA

Punya Usaha? Berikut Tarif Layanan Sertifikasi Halal Terbaru

Ada dua skema tarif sertifikasi halal bagi usaha kecil.

Punya Usaha? Berikut Tarif Layanan Sertifikasi Halal TerbaruIlustrasi Berbelanja Produk. Shutterstock/Odua Images
29 December 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Agama (Kemenag) telah memberlakukan peraturan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan ini telah berlaku mulai Rabu, 1 Desember 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH No.1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH. 

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menjelaskan, bahwa salah satu bagian terpenting dari peraturan tersebut adalah ketentuan tarif layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). 

Ketentuan tarif sertifikasi halal bagi pelaku UMK mencakup dua skema, yaitu pernyataan mandiri pelaku usaha (self declare) dan reguler.

"Ada dua ketentuan tarif sertifikasi halal bagi pelaku UMK dikarenakan terdapat dua mekanisme sertifikasi halal UMK yang diamanatkan oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, yaitu self declare dan reguler," kata Muhammad Aqil Irham, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (29/12).

Skema tarif sertifikasi halal self declare

Ketentuan tarif sertifikasi halal bagi pelaku UMK mencakup dua skema, yaitu pernyataan mandiri pelaku usaha (self declare) dan reguler.

Lebih lanjut, melalui skema self declare nantinya biaya permohonan sertifikasi halal akan dikenakan tarif Rp0 (nol Rupiah), ini berarti para pelaku UMK tidak membayar, alias gratis biaya layanan.

Akan tetapi, pemberlakuan tarif layanan Rp0 atau gratis tersebut, kata Aqil Irham, bukan berarti bahwa proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya. Dalam proses pelaksanaan self declare, terdapat pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp300.000.

Aqil menuturkan, pembebanan biaya layanan ini berasal dari sejumlah sumber. Di antaranya APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah dan lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Skema tarif sertifikasi halal reguler

Adapun biaya layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler dibebankan kepada pelaku usaha. “Biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha adalah biaya permohonan sertifikasi halal yang mencakup pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300.000," katanya.

Selanjutnya, ada biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp350,000. Aqil Irham mengungkapkan, sehingga total biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler adalah Rp650.000.

Sebagai informasi, terbitnya Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya PMK No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021 lalu. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sebelum ada peraturan tarif tersebut, BPJPH tidak melakukan pemungutan biaya apa pun dalam menjalankan seluruh tugasnya dalam layanan sertifikasi halal. Sebab, BPJPH melaksanakan tugas dan fungsinya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Selain itu, dahulu biaya yang harus ditanggung oleh pelaku usaha dalam melaksanakan sertifikasi halal bukan biaya yang dibayarkan ke BPJPH. Namun, biaya pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk yang dibayarkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan biaya penetapan kehalalan produk yang dilaksanakan di Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Related Topics