Jakarta, FORTUNE – Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI) mengungkapkan total dana mengendap dan gagal bayar nasabah DSI mencapai Rp1,35 triliun dari total lender sebanyak 4.708 per 29 Desember 2025.
Sebagai tindak lanjut dari penyelesaian kasus, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus dalam rangka melacak transaksi yang dilakukan DSI. OJK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan DSI.
“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (31/12).
